Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Maret 2020 menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT DGI, H M D (inisial) dengan denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT DGI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi dijatuhkan kepada DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan namum masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka represif yustisia baru dijalankan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, pada hari yang sama.
Iswandi menambahkan, penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan. "Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujar Iswandi Hari.
Hari berpendapat, DGI telah masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan, Agus Farich Husni dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana), dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti serta Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean. (*)