Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RTRW adalah istilah dalam pemerintahan, khususnya mengenai masalah wilayah, administrasi kewilayahan. Itu Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, yang nanti akan dipecah lagi, lebih detail lagi, menjadi Rencana Detail Tata Ruang, RDTR,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024 secara hybrid, dan dirangkai dengan pembahasan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menjelaskan, setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya. Misalnya untuk hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik. RTRW harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan.
Ia juga meminta pemda segera menyiapkan RDTR. “Karena kalau enggak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi, daerah itu nanti enggak akan bisa berinvestasi, jadi investor ragu mau ke situ,” ujarnya.
Pembicara selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan hingga saat ini sudah 34 provinsi memiliki RTRW. Sedangkan empat provinsi lainnya belum ada.
Nusron juga meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaruinya. “Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” kata dia.
Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah. Guna mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik.
Sedangkan daerah yang menyusun RDTR tidak optimal akan dikenai sanksi. “Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan nambah karena pajak akan bertambah, ekonomi juga akan cepat bergeliat,” ucap Nusron.
Saat ini, Nusron melanjutkan, kemenATR/BPN sedang mengembangkan single land administration system yang akan memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan. Sistem ini mendukung pembuatan kebijakan dan keputusan berbasis bidang tanah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan. Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan di bawah pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” kata Nusron. (*)