Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Temukan 1800 Ton Limbah Beracun Ilegal di Pelabuhan

Pemerintah Malaysia menemukan 110 kontainer berisi limbah beracun ilegal di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor.

20 Juli 2020 | 16.30 WIB

 Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melibatkan PT Jasa Medivest anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dalam upaya pencegahan wabah virus Corona atau COVID-19 yakni dengan melayani pemusnahan limbah medis pasien dalam pengawasan (PDP) di sejumlah rumah sakit rujukan. ANTARA/HO Humas PT Jasa Medivest
Perbesar
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melibatkan PT Jasa Medivest anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dalam upaya pencegahan wabah virus Corona atau COVID-19 yakni dengan melayani pemusnahan limbah medis pasien dalam pengawasan (PDP) di sejumlah rumah sakit rujukan. ANTARA/HO Humas PT Jasa Medivest

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menemukan 110 kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun ilegal di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor. Pemerintah Malaysia menyebutnya sebagai temuan terbesar yang pernah mereka temukan.

Ke-110 kontainer limbah beracun tersebut ditemukan pada hari Minggu kemarin. Di dalamnya terdapat 1864 ton limbah beracun hasil pembakaran alat-alat elektronik (EAFD). Adapun limbah tersebut dianggap beracun karena mengandung timah dan krom.

"Limbah tersebut dalam proses transit ke Malaysia untuk kemudian dibawa ke Indonesia. Ini temuan terbesar di Malaysia," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Perairan Malaysia, Tuan Ibrahim Tuan Man, dikutip dari CNN, Senin, 20 Juli 2020.

Pemerintah Malaysia menambahkan bahwa limbah beracun tersebut berasal dari Romania. Namun, dalam catatan isi kontainer, isinya dipalsukan sebagai seng dan konsentrat.

Sebagai catatan, sejak Cina melarang impor limbah plastik di tahun 2018, berbagai negara mencari lokasi pembuangan baru. Hal tersebut menimbulkan berbagai masalah limbah beracu di negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Malaysia, dan Filipina.

Untuk menghindari pembuangan limbah beracun secara serampangan, 187 negara memasukkan plastik dalam Konvensi Basel. Konvensi itu mengatur pergerakan limbah berbahaya dari satu negara ke negara lainnya. Namun, masalahnya tetap ada hingga sekarang.

ISTMAN MP | CNN


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus