Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah Beracun di Kepulauan Riau

Boyamin menduga kapal tersebut mengangkut limbah beracun seberat 5.500 ton dan disamarkan dengan dokumen sebagai minyak bumi.

26 Agustus 2022 | 13.14 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun di Riau kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam kasus ini diduga ada perusahaan yang membuang limbah beracun dan berbahaya sebanyak 5.500 ton di Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan mendatangi KLHK untuk melaporkannya siang ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Boyamin menuturkan penyelundupan itu diduga terjadi pada Maret sampai Agustus 2022. Dia menyebutkan limbah tersebut diduga diangkut menggunakan kapal MT TUT GT 74 berbendera Indonesia. Kapal tersebut, kata dia, dimiliki oleh PT PEL yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. “Kapal itu labuh jangkar di perairan Pelabuhan Batu Ampar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kapal itu diduga berperan sebagai penyimpanan terapung untuk menerima limbah dari kapal-kapal lebih kecil yang berasal dari negara tetangga. “Makanya kapal itu tidak berpindah-pindah dari perairan tersebut,” kata dia.

Boyamin menduga kapal tersebut mengangkut limbah beracun seberat 5.500 ton dan disamarkan dengan dokumen sebagai minyak bumi. Padahal, kata dia, kapal itu diduga bermuatan limbah B3 dengan kategori sangat berbahaya. “Jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur dia.

Boyamin akan melaporkan dugaan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Dia berharap KLHK akan menyidik kasus ini. Menurut dia, kasus ini juga harus dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menduga ada pelaku lain yang membuang limbah beracun di Kepulauan Riau.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus