Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presidential Anti-Organized Crime Commission Filipina (PAOCC) pada Kamis malam 13 Februari 2025, menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan bernama Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Dalam operasi ini, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 30 WNI tersebut, terdapat 8 perempuan dan 22 laki-laki. Atase Kepolisian RI di Manila juga turut serta dalam operasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan para WNI, mereka direkrut untuk bekerja sebagai online scammer. Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut. Para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan pada Jumat, 14 Februari 2025, menjelaskan PAOCC akan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk penerbitan clearance dan dokumen pemulangan. KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI.
Sebelumnya pada September 2024, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkap akar masalah WNI yang bekerja di perusahaan penipuan online, ada di Indonesia, akar masalah di negara tujuan.
Negara tujuan menjadi pull factor (faktor penarik) karena di sana ada perusahaan-perusahaan online scammer, yang menawarkan gaji yang tinggi - sementara penegakan hukum terhadap online scammer ini minimal.
Judha menyebut pemerintah kesulitan menelusuri unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pekerja migran yang bekerja di sektor judi online dan online scam di luar negeri. Pasalnya, dalam beberapa kasus tidak ditemukan unsur penipuan yang menjadi syarat pidana TPPO.
Ada beberapa WNI yang terbang ke luar negeri dan bekerja di sektor judi online dan online scam berdasarkan kemauan sendiri karena menjanjikan penghasilan besar. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai TPPO.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, sejak 2020 hingga November 2024, total ada 5.111 kasus penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Namun, yang terindikasi TPPO hanya 1.290 kasus, di mana terbanyak kasusnya ada di Kamboja sebanyak 2.962 kasus.
Pilihan editor: SBMI Tangani 344 Kasus Online Scam Melibatkan Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020-2024
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini