Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 WNI tinggal dalam sebuah pemukiman di kawasan hutan di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, yang dianggap ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka ditangkap petugas pada 1 Februari lalu. Menurut Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, WNI yang ditangkap melalui operasi penertiban di Nilai Spring diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya melainkan tetap berada di negara Jiran itu bahkan tanpa dokumen yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama operasi, imigrasi menangkap 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Menurut kantor berita Bernama, pemukiman yang dilengkapi sekolah itu telah dihancurkan untuk mencegah mereka kembali ke sana.
Menurut Migrant Care Jakarta, rumah dan bangunan kayu, termasuk sekolah darurat, didirikan di daerah terpencil karena terkait dengan majikan yang mempekerjakan sekelompok warga Indonesia pertama untuk kegiatan penambangan pasir di daerah tersebut, sekitar sembilan tahun lalu, demikian dilaporkan Malaysia Kini, 7 Februari 2023.
Sejak saat itu, jumlah pemukim bertambah dengan bertambahnya lansia, perempuan, dan anak-anak, sehingga menjadi 67 orang yang ditangkap pada 1 Februari, termasuk 20 laki-laki dan 16 perempuan - semuanya kini ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng.
Pernyataan Migran Care ini dibantah Imigrasi Malaysia. "Departemen ingin menekankan bahwa tidak ada pihak luar yang memiliki hak untuk mengganggu kedaulatan dan hukum negara," kata Imigrasi dalam siaran pers yang dimuat di laman Facebook mereka, 8 Februari 2023.
"Menerbitkan Visa dan Pass kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi sebagai otoritas. Kedutaan asing tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan segala bentuk PAS untuk mengizinkan warganya tinggal di Malaysia bahkan untuk jangka waktu sementara."
"Fakta yang tidak dapat dipungkiri oleh pihak manapun adalah bahwa mereka yang ditahan dalam operasi terpadu ini adalah Orang Asing Tanpa Izin (PATI). Tidak ada pihak yang dapat mempersoalkan kebijakan Imigrasi Malaysia dalam melaksanakan operasi pembatasan PATI karena ini merupakan tugas pokok Departemen."