Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan supaya masalah penggunaan kata "Allah" tidak lagi diperdebatkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heboh soal ini kembali muncul setelah Kejaksaan Agung Malaysia menarik bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan tuntutan perempuan Sarawak untuk menggunakan kata itu dalam pembelajaran agama non-Muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar, dalam sebuah acara di Shah Alam pada Kamis, 25 Mei 2023, seperti dilansir The Star, mengatakan, keputusan pencabutan banding terhadap penggunaan kata "Allah" dan tiga kata lain diambil setelah masalah itu dirujuk ke mufti dan Raja.
Kata ‘Allah’ hanya diperbolehkan bagi umat muslim di Semenanjung Malaysia. Di Sabah dan Sarawak, ada kelonggaran untuk ini, tapi dengan syarat yang ketat.
“Kata Allah boleh dibicarakan (oleh non-muslim), tapi dalam pertemuan tertutup. Jangan sampai membingungkan masyarakat,” kata Anwar.
Terkait alasan pencabutan kasasi, Anwar menjelaskan, Jaksa Agung menilai kasasi tersebut tidak sejalan dengan keputusan Conference of Rulers.
Perdana Menteri berkata bahwa dia telah menyampaikan masalah ini kepada Yang di-Pertuan Agong. Raja Malaysia telah menasihatinya bahwa semua keputusan harus sejalan dengan keputusan yang dibuat oleh Konferensi Penguasa.
Sementara itu, Anwar mengimbau para ulama untuk berani dan ikhlas menegur demi mengangkat harkat dan martabat umat Islam dan negara. “Pemimpin perlu mendengarkan dan menerima kritik para ulama dan menanggapinya,” katanya.
Pada September 2021, dewan agama Islam Johor mencabut permohonan serupa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan kementerian akan meninjau kembali perintah administratif yang dikeluarkan pada 1986 tentang penggunaan kata 'Allah', serta tiga kata lain 'Baitullah', 'Solat' dan 'Kaabah', oleh non-Muslim.
Dia menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan bandingnya berdasarkan kasus per kasus dan tanpa prasangka.
Pilihan Editor: Ketika Kata 'Allah' Kembali Dipersoalkan di Malaysia
THE STAR | FREE MALAYSIA TODAY