DI tengah-tengah kesibukan membicarakan masalah gerakan
fundamentalisme Islam seperti sekarang ini, komentar dari
orang-orang yang tahu banyak mengenai soal tersebut terasa amat
diperlukan. Dari luar negeri beberapa tokoh telah
memperdengarkan suaranya. Suara dari Indonesia tentulah patut
pula didengar Majalah TEMPO pada kesempatan ini menampilkan dua
orang tokoh: M. Natsir, Wakil Presiden Muktamar Alam Islami
(Organisasi Islam Sedunia yang berpusat di Pakistan) dan ketua
Dewan Dakwah Islam Indonesia serta Prof. Dr. Harun Nasution,
ahli thologi Islam yang kini menjabat sebagai Rektor IAIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Berikut ini petikan wawancara kedua tokoh tersebut:
Denqan M Natsir
Apa sebenarnya fundamentalisme Islam seperti yang banyak
dibicarakan orang hari-hari ini? Perlu disadari bahwa Islam itu
adalah suatu system of life. Ia merupakan satu dasar, aqidah,
yang mengandung peraturan hidup, Nidlom. Kehidupan orang
seorang, bermasyarakat dan bernegara, kehidupan antar negara,
ada aturan-aturannya. Orang-orang yang bergerak sekarang ini,
ialah orang yang hendak melaksanakan sistim hidup berdasar Islam
itu.
Mengapa sekarang munculnya gerakan itu? Selama berabad-abad
orang Islam dijajah oleh bangsa asing. Setelah lepas dari
penjajahan di pertengahan abad ini, mereka berada dalam tahap
meraba-raba dalam usaha melaksanakan cita-cita mereka. Apakah
sanggup melaksanakan sistim hidup Islam atau tidak, itu
merupakan pertanyaan nomor dua. Tapi cita-cita itu ada dan hidup
terus Kesempatan melaksanakannya sekarang terbuka.
Ke mana gerangan arah gerakan Islam ini? Pan Islamisme atau ....
Pan Islamisme itu suatu term yang dulu dipakai orang Barat dalam
menghadapi orang Islam yang berontak. Berbau politik. Dalam arti
Islamnya, Pan Islamisme itu Ukhuwwah Islamiyyah. Orang Islam di
negara mana pun di dunia merasa satu dengan yang lain. Pan
Islamisme dalam rangka sistim Islam itu hanya satu bahagian.
Apakah itu perlu diadakan lagi atau tidak, terdapat perbedaan
pendapat.
Apa ada di antara negara yang disebut negara Islam selama ini
yang bisa dianggap teladan?
Arab Saudi sedang mencoba, tapi belum semua terpenuhi. Mereka
sendiri belum puas.
Bagaimana dengan usaha Khomeini mendirikan Negara Islam?
Dengan segala penghormatan kita kepada pribadi Khomeini harus
saya katakan bahwa untuk mengatur negara, emosi dan karisma saja
tidak cukup. Kalau Khomeini berhasil memobilisir ahli teknis dan
politisi, kemungkinan berhasilnya akan lebih banyak.
Pakistan bagaimana?
Antara proklamasi dan implementasi itu ada jarak. Saya lebih
cenderung mengatakan begini: Menegakkan pemerintahan itu mudah,
tapi menciptakan orang yang akan menerima hukum itu memerlukan
waktu lama. Jadi tidak heran kalau di tahun 1948 ummat Islam
Pakistan memproklamirkan negara Islam. Tapi mereka juga tidak
berilusi akan berhasil dengan cepat. Berangsur-angsur, dan terus
mereka coba, seperti yang sekarang dilakukan oleh Zia ul Haq.
Adakah tempat bagi oposisi dalam negara Islam?
Ada. Itu kan ada musyawarah, artinya mengakui adanya oposisi.
Kitab Suci dan Hadis memerintahkan kepada orang yang memerintah
untuk melakukan musyawarah. Tentu yang dimusyawarahkan ialah apa
yang belum diatur secara terperinci oleh Quran dan Hadis. Ibadat
atau Aqidah tidak perlu didiskusikan, tapi implementasinya
dapat. Di luar itu, semuanya diwajibkan musyawarah. Musyawarah
itu dimungkinkan oleh terbukanya pintu ijtiad. Ala anggapan
bahwa bukan Islam di negara Islam menjadi warga negara klas dua.
Menurut saya, mereka malah warga negara klas satu. Kalau mereka
mau minum alkohol, minumlah, kalau mau hari Sabtu (Yahudi) atau
hari Minggu (Kristen) silakan. Bagi mereka ada "Madinah Charter"
yang mengatur ketentuan bagaimana mereka hidup dalam negara
Islam yang cukup memuaskan. Tidak ada perlakuan seperti itu
kepada orang Islam di negara bukan Islam. Lihatlah betapa
menyedihkannya nasib minoritas Islam di Birma yang diusir. Di
Pilipina juga demikian.
Dengan Harun Nasution
Apa yang dimaksud dengan fundamentalisme Islam seperti yang
dibicarakan secara luas sekarang?
Orang yang fundamentalis di situ artinya orang yang kembali ke
ajaran-ajaran Islam, dan meninggalkan tradisi-tradisi yang masuk
ke dalam Islam, misalnya kalau di India tradisi Hindu dan kalau
di Arab tradisi Arab. Jadi mereka akan menyingkirkan
tradisi-tradisi itu, dan ingin kembali ke ajaran dasar Islamnya.
Apakah konsekwensi fundamentalisme Islam ialah pembentukan
negara Islam?
Fundamentalisme Islam itu seharusnya hanya berpegang pada faham
melaksanakan ajaran-ajaran dasar Islam. Bukan dalam hukum
perdata saja, tapi juga dalam hukum pidana. Yang akan
melaksanakan faham itu sepengetahuan saya Pakistan sedang yang
sudah melaksanakan sekarang ini Saudi. Pakistan sebelumnya hanya
menggunakan hukum perdata yang sesuai dengan Islam, seperti
negara-negara lain. Sekarang akan menggunakan juga hukum pidana
Islam.
Tapi tidak harus fundamentalisme Islam itu konsekwensinya
membentuk negara Islam.
Apa sebenarnya beda antara Islam di Persi, Pakistan, Arab dan
Indonesia?
Persoalannya pada perbedaan antara Syiah dan Sunni. Perbedaan
itu cuma satu yang prinsipil dan kemudian banyak menimbulkan
interpretasi berbeda pula di aspek lainnya. Perbedaan itu
menyangkut soal khalifah, yang dalam istilah modern adalah
Kepala Negara. Menurut Syiah, yang bisa menjadi Kepala Negara
umat Islam hanya keturunan Nabi. Sedang Sunni berpendapat bahwa
yang bisa menjadi Khalifah itu mesti dari suku Qurais. Dan
terakhir adalah pendapat kaum Khawarij: mereka hanya menentukan
kalau orang itu Islam maka ia bisa menjadi Khalifah. Jadi dari
sini bisa kita tahu bahwa perbedaan itu dalam soal politik.
Bagaimana mengenai adanya segolongan orang yang disebut-sebut
akan mendirikan negara Islam. Apakah itu karena kekeliruan
menafsirkan ajaran yang ada?
Yah, ini barangkali karena didorong oleh adanya yang disebut
"negara Islam". Dalam dunia Islam pengertian "negara Islam" ini
timbul di abad 20 ini, atau di abad 19. Timbulnya dari Turki,
sewaktu aman Sultan Mahmud II tahun 1830, yang mengadakan
pembaharuan di Turki yang bersifat sekuler. Akibat pengaruh
ekspansi Barat ke Timur, timbul reaksi terhadap pembaharuan
tersebut, yang menghendaki pembaharuan tapi tetap berlandaskan
Islam. Nah, inilah bermulanya timbul istilah "negara Islam".
Yang mulai mencetuskan pemberontakan terhadap pembaharuan di
Turki yang sekuler itu adalah Nemik Kamal, seorang pemimpin
golongan Usmani Muda. Golongan ini termasuk golongan muda,
intelektuil, yang berhasil menciptakan konstitusi di tahun 1876.
Waktu itu kemudian pengaruh Barat berkurang. Reaksi pembaharuan
Mesir yang kebarat-baratan dilakukan oleh Ikhwanul Muslimin.
Jadi ide "negara Islam " ini lebih merupakan reaksi terhadap
pembaharuan yang bersifat sekuler.
Bagaimana dalam negara Islam nantinya kedudukan bank, hukum
Pidana, zakat? Wah, itu masih problim besar yang harus dihadapi.
Karena masih adanya perbedaan interpretasi terhadap
ajarana-jaran Islam sendiri. Jadi masih harus banyak menghadapi
masalah penafsiran. Menurut penafsiran yang kita dengar,
misalnya dalam hukum pidana, kalau mencuri adalah potong tangan.
Potong tangan itu sendiri merupakan sifat hukuman yang maksimal,
dan tidak musti dilaksanakan -- kecuali dalam keadaan terpaksa.
Bagaimana masa depan Iran dan Pakistan sebagai negara Islam?
Kalau Iran saya belum dapat menggambarkannya.
Sedang di Pakistan, kalau ada yang tidak menghendaki negara
Islam, terutama karena pengertian tentang negara Islam masih
kabur. Apa ang dimaksud dengan negara Islam? Sekarang ditulis
oleh pers bahwa Khomini akan mendirikan negara Islam. Padahal
yang dipimpin oleh Shah itu pun negara Islam -- dalam arti dasar
negara itu memang Islam. Mesir dulu ya,negara Islam. Ketika
dipimpin oleh Raja Faruk, jelas dalam konstitusinya disebut
bahwa negara berdasarkan Islam. Jadi negara Islam itu yang
bagaimana? Barangkali ada pengertian begini bahwa negara Islam
itu adalah negara yang dipimpin oleh ulama-ulama.
Apakah sekarang ini ada contoh sebuah negara Islam?
Barangkali yang dekat dengan pengertian itu adalah Saudi. Karena
di sana raja-rajanya memang sekaligus mengerti agama dengan
baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini