Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

AS Jatuhkan Sanksi kepada Eks CEO SriLankan Airlines, Gara-gara Korupsi Pembelian Airbus

Deplu AS umumkan serangkaian sanksi untuk memperingati Hari Anti-Korupsi Internasional, termasuk kepada eks CEO SriLankan Airlines

10 Desember 2024 | 09.19 WIB

Mantan CEO SriLankan Airlines Kapila Chandrasena meninggalkan pengadilan bersama petugas penjara setelah ditahan di Kolombo, Sri Lanka, 6 Februari 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Perbesar
Mantan CEO SriLankan Airlines Kapila Chandrasena meninggalkan pengadilan bersama petugas penjara setelah ditahan di Kolombo, Sri Lanka, 6 Februari 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan serangkaian sanksi pada Senin untuk memperingati Hari Anti-Korupsi Internasional dan menjelang Hari Hak Asasi Manusia pada Selasa 10 Desember 2024 yang menargetkan individu dari berbagai negara. Seperti dilansir Reuters, salah satunya adalah mantan CEO SriLankan Airlines Kapila Chandrasena atas pembelian Airbus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan Deplu AS mengatakan Kapila Chandrasena dijatuhi sanksi bersama dengan anggota keluarga dekatnya, karena diduga menerima suap sebagai imbalan untuk memastikan Sri Lanka membeli pesawat Airbus dengan harga melebihi harga pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, mantan duta besar Sri Lanka untuk Rusia, Udayanga Weeratunga, dituduh mengambil keuntungan dari skema korupsi yang melibatkan pengadaan pesawat MiG untuk Angkatan Udara Sri Lanka. Dia dan anggota keluarga dekatnya juga dijatuhi sanksi, kata pernyataan itu.

Pada 2020, Sri Lanka memerintahkan penyelidikan atas tuduhan suap yang dilakukan pembuat pesawat Eropa Airbus atas penjualan pesawat ke maskapai penerbangan milik negara SriLankan Airlines, setelah Airbus setuju untuk menyelesaikan penyelidikan korupsi dengan regulator.

Seorang pejabat senior di SriLankan Airlines mengatakan pada saat itu bahwa pengadilan Kolombo telah mengeluarkan perintah untuk menangkap Chandrasena dan istrinya, Priyanka Niyomali Wijenayake, sebagai tersangka pencucian uang.

Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan sanksi terhadap mantan wakil perdana menteri Makedonia Utara Artan Grub. Selain itu, AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Enver Bexheti, hakim dari pengadilan banding negara tersebut dan Kevin Kedi, anggota dewan dari Kepulauan Marshall, karena diduga menerima suap.

Departemen Luar Negeri AS menambahkan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada warga Inggris Fawaz Akhras, ayah dari istri presiden Suriah yang digulingkan, Bashar al Assad. Pria itu terkena sanksi karena memberi dukungan materi kepada menantunya.

Deplu mengatakan bahwa Amerika Serikat, melalui koordinasi erat dengan Inggris, juga memberikan sanksi kepada sembilan individu dan 19 entitas yang terlibat dalam jaringan korupsi emas dan berlian global yang berbasis di Zimbabwe.

Abdul Qader al-Murtadha, kepala Komite Nasional Urusan Tahanan Houthi (HNCPA) Yaman dan organisasi tersebut juga dijatuhi sanksi karena terlibat dalam penyiksaan. Sementara pembatasan visa diberlakukan pada tujuh orang yang dituduh merusak perdamaian dan keamanan di Tepi Barat.

Tak satu pun dari orang-orang yang disebutkan namanya dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar mengenai langkah-langkah tersebut, yang melibatkan serangkaian sanksi termasuk pembekuan aset apa pun di AS dan larangan visa AS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus