Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan warga Kanada yang tinggal di Amerika Serikat lebih dari 30 hari untuk mendaftar ke otoritas federal, menurut laporan yang diterbitkan pada Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini, warga Kanada yang melintasi perbatasan darat ke AS tidak diwajibkan untuk mendaftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut laporan Anadolu, aturan tersebut dapat diubah secara sepihak oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS.
Perubahan tersebut akan diumumkan secara resmi dalam daftar peraturan federal pada Rabu 12 Maret 2025.
Kewajiban pendaftaran dan pengambilan sidik jari bagi warga Kanada yang menetap di AS lebih dari 30 hari akan mulai berlaku pada 11 April 2025.
Mereka yang sudah berada di AS akan diminta untuk mengisi formulir baru, G-325R.
Perubahan ini dapat memengaruhi sejumlah besar warga Kanada yang tinggal di musim dingin — para pensiunan yang menghabiskan bulan-bulan musim dingin di negara bagian AS yang lebih hangat — yang sekarang mungkin perlu mendaftar ke pemerintah AS atau menghadapi hukuman.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan bulan lalu rencana mereka untuk "menegakkan sepenuhnya" Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya untuk "melacak imigran gelap dan memaksa mereka meninggalkan negara ini secara sukarela."
Undang-undang itu, yang sebelumnya belum sepenuhnya ditegakkan, mengamanatkan bahwa warga negara asing yang berusia di atas 14 tahun harus mendaftar dan diambil sidik jarinya dalam waktu 30 hari sejak masuk dan bahwa semua warga negara asing yang terdaftar yang berusia di atas 18 tahun harus membawa bukti pendaftaran setiap saat.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya menjabat yang mengarahkan DHS untuk memastikan bahwa individu yang tidak berdokumen mendaftar ke pemerintah sesuai dengan undang-undang.
"Pemerintahan Trump akan menegakkan semua undang-undang imigrasi kami—kami tidak akan memilih dan memilah undang-undang mana yang akan kami tegakkan," kata juru bicara DHS Tricia McLaughlin dalam sebuah pernyataan pada Februari.
"Kami harus tahu siapa yang ada di negara kami demi keselamatan dan keamanan tanah air dan semua warga Amerika."
Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya perang dagang antara kedua negara. Sebelumnya, Trump telah memberlakukan tarif impor terhadap baja dan aluminium Kanada, yang kemudian memicu berbagai tindakan balasan dari Ottawa.
Kanada merespons dengan menerapkan pajak 25 persen pada ekspor listrik ke AS, setelah Trump menggandakan tarif terhadap baja dan aluminium Kanada.
Namun, ketegangan kedua negara mereda setelah baik Trump maupun Ontario membatalkan keputusan mereka pada Selasa.
Pasar keuangan terguncang akibat kebijakan tarif global yang lebih luas dari Trump. Para investor khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat membawa AS ke jurang resesi.
Indeks Dow Jones turun sekitar 7,5 persen dalam sebulan terakhir, sementara indeks Nasdaq yang didominasi saham teknologi anjlok lebih dari 11,5 persen.
Pilihan Editor: Respons Dubes Kanada soal Perang Dagang terhadap AS