Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sidang kasus Parti Liyani memicu debat masalah hukum di Singapura.
Pengadilan Tinggi Singapura menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus Parti.
Dikenal sebagai tulang punggung keluarga dan kerap membantu warga kampungnya di Nganjuk, Jawa Timur.
SUDAH lima pekan agen penyalur kerja tak berkabar. Parti Liyani akhirnya memutuskan kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Pekerja migran asal Nganjuk, Jawa Timur, itu berencana untuk mengambil sejumlah barang yang tertinggal di rumah bekas majikannya, Liew Mun Leong, dan mencari tempat kerja baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Parti justru bertemu hal yang tak dikehendakinya. Dia baru tiba di Bandar Udara Changi saat serombongan polisi langsung mencokoknya. Dua bulan sebelumnya, Liew dan keluarganya rupanya telah melaporkan Parti ke kepolisian. Mereka menuduh bekas asisten rumah tangga itu mencuri barang-barang mereka, seperti perkakas dapur, telepon seluler, jam tangan, dan pakaian. Nilainya mencapai 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 542 juta. Barang-barang itu, menurut laporan keluarga Liew, ditemukan berada dalam kotak-kotak perabotan milik Parti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi tak lama menahan Parti. Mereka kemudian membawanya ke Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), organisasi nonpemerintah Singapura yang membantu pekerja migran bermasalah. Sejak saat itu, HOME menangani kasus Parti. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menyatakan ikut mendampingi Parti, tapi HOME-lah yang berperan banyak dalam mendampinginya, termasuk menanggung seluruh kebutuhannya dan mendapat bantuan hukum pro bono pengacara Anil Balchandani dari Red Lion Circle. “Dia membutuhkan tempat tinggal sementara investigasi terhadapnya berjalan,” kata HOME Case Manager Jaya Anil Kumar dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Jumat, 2 Oktober lalu.
Kasus Parti melawan keluarga Liew menyedot perhatian publik Singapura dan dijuluki “Daud versus Goliath”. Pasalnya, Liew adalah salah satu pebisnis ternama di Singapura yang juga menjabat Ketua Changi Airport Group.
Parti Liyani (ketiga dari kiri) bersama kuasa hukumnya Anil Balchandani dan staff dari HOME di Singapura, September 2020./giving.sg
Kasus ini berawal saat Parti bekerja di rumah keluarga Liew dengan upah sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Dia lalu diminta juga membersihkan rumah dan kantor Karl Liew, putra Liew yang baru berpindah tempat tinggal pada Maret 2016. Hal ini sebenarnya melanggar aturan ketenagakerjaan di negeri itu, tapi Liew tetap memaksakan kehendaknya.
Parti menyampaikan keberatannya bekerja di dua tempat tapi Liew malah memecat Parti pada 28 Oktober 2016. Permohonan Parti agar dirinya boleh tetap bekerja di rumah itu tak digubris. “Saya tahu mengapa. Anda marah karena saya menolak untuk membersihkan toilet Anda,” kata Parti kepada Karl kala itu.
Parti hanya diberi waktu dua jam untuk mengemas barang-barangnya sebelum pulang ke Indonesia. Janji keluarga Liew untuk mengirim kotak-kotak barang Parti ke Nganjuk tak pernah terwujud. Belakangan, keluarga Liew malah mengklaim menemukan barang-barang mereka di kotak-kotak tersebut.
Liew dan putranya membuat laporan ke kepolisian soal temuan barang di kotak-kotak itu dua hari setelah Parti pergi. “Saya meyakini, jika diduga ada kekeliruan, kewajiban kami adalah melaporkannya ke polisi agar mereka bisa menyelidikinya,” kata Liew, seperti dilaporkan Asia One.
Pada Maret tahun lalu, Olivia Low, hakim Pengadilan Negeri Singapura, menyatakan Parti bersalah dan menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara. Parti melawan dan mengajukan banding. Chan Seng Onn, hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus ini, menemukan banyak kejanggalan, termasuk cara polisi menangani barang bukti dan proses pemeriksaan Parti yang tak didampingi pengacara. Barang yang dituduh dicuri itu ternyata barang-barang yang sudah rusak, seperti ponsel yang sudah tak berfungsi dan pemutar DVD yang tak bisa bekerja.
Jaksa mengaku tahu alat tersebut tidak dapat memutar DVD tapi tidak mengungkapkan hal ini selama persidangan. Pengacara Anil Balchandani menilai jaksa telah menggunakan teknik “sulapan” yang sangat merugikan terdakwa. Motif keluarga Liew menuduh Parti mencuri pun dipertanyakan.
Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn akhirnya memutuskan untuk membebaskan Parti dari dakwaan pencurian pada 4 September lalu. Dalam putusannya yang setebal 100 halaman, Chan menyebut keluarga Liew melakukan tindakan yang membuat Parti tak nyaman bekerja. Keluarga Liew juga memutus kontrak kerja Parti tanpa memberinya waktu yang cukup untuk membereskan barang-barangnya, “Dengan harapan Parti tak membuat keluhan ke Kementerian Tenaga Kerja,” kata Chan.
“Saya sangat senang akhirnya saya bebas. Saya telah berjuang selama empat tahun,” kata Parti dalam konferensi pers selepas keputusan dibacakan. Kemenangan perempuan 46 tahun itu menjadi pukulan telak bagi Liew Mun Leong dan memicu perdebatan mengenai sistem peradilan negeri tersebut.
Liew Mun Leong memberikan materi di NUS Business School, Singapura, Maret 2012./ Dok. NUS Business School
Sepekan kemudian, Liew langsung mundur dari Changi Airport Group dan perusahaan konsultan infrastruktur internasional milik pemerintah Singapura, Surbana Jurong. Liew juga meletakkan jabatannya sebagai anggota dewan direksi Temasek Foundation. “Saya tak ingin situasi saya sekarang mengganggu dewan direksi, manajemen, dan staf dalam menjalankan tugas prioritas mereka,” kata Liew, seperti dilaporkan The Strait Times.
Asia Times menduga mundurnya Teo Eng Cheong sebagai Chief Executive Officer Surbana Jurong juga berkaitan dengan kasus ini. Dia adalah suami dari Menteri Tenaga Kerja Josephine Teo. Banyak pihak mengkritik keputusan Josephine, yang hanya mengeluarkan nasihat kepada putra Liew dan memperingatkan istri Liew karena membuat pembantu rumah tangga tersebut bekerja secara ilegal di rumah putranya.
Menteri Kehakiman K. Shanmugam menyatakan bahwa kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mendalami kasus ini. Dia juga akan memberikan penjelasan di depan parlemen mengenai masalah-masalah hukum yang muncul dalam kasus ini pada persidangan Oktober ini. Saat berbicara kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Stasiun Pemadam Kebakaran Tuas View pada pertengahan September lalu, Shanmugam juga mengatakan bahwa sejumlah anggota parlemen dari Partai Aksi Rakyat (PAP) telah mengajukan pertanyaan tentang kasus Parti dan cara penanganannya oleh pihak berwenang.
Komentarnya muncul setelah Partai Pekerja (WP) mengumumkan bahwa ketuanya, Sylvia Lim, telah mengajukan mosi untuk memperdebatkan masalah tersebut di parlemen. “Kedua belah pihak, anggota parlemen PAP dan anggota parlemen WP, tampaknya sangat tertarik,” kata Shanmugam, seperti dikutip Today. “Akan lebih baik jika ini dibahas di parlemen secara terbuka, menjelaskan apa yang terjadi dan menjawab berbagai pertanyaan.”
Shanmugam berjanji akan menanggapi keputusan kasus Pati ini secara serius. “Kami harus mencari tahu apa yang terjadi, mengapa itu terjadi, dan kemudian menanganinya. Dan bertanggung jawab. Itu adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik kepada sistem,” kata dia.
Menurut relawan HOME, Stephanie Chok, Parti memiliki kesiapan yang luar biasa untuk menghadapi tekanan. Selama menjalani kasusnya, Parti terus berkukuh dirinya tak bersalah. “Keyakinannya bahwa dia tak bersalah membuat dia tenang dan kuat selama bertahun-tahun menjalani kasusnya,” ujar Chok.
Seperti dilaporkan HOME, Parti berharap bisa segera kembali ke Indonesia. Dia ingin memulai bisnis makanan seperti yang diinginkannya dulu. Parti juga menyatakan telah memaafkan majikan dan keluarganya. “Saya harap mereka tak mengulangi apa yang mereka lakukan kepada saya terhadap pekerja lain.”
Langkah Parti belum berakhir. Dia mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa, Tan Wee Hao dan Tan Yanying, yang menuntutnya bersalah di pengadilan negeri. Kejaksaan Agung Singapura menyatakan akan meninjau ulang kasus ini. Selain itu, Parti memiliki kesempatan menuntut kompensasi kepada majikannya atas proses hukum berlarut yang membuatnya kehilangan mata pencarian. “Pembahasan untuk hal ini masih berlangsung,” kata Chok.
Bebasnya Parti menjadi kabar gembira bagi keluarganya di Dusun Keduk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Adik ipar Parti, Sabikhan, mengatakan kemenangan itu adalah berkah bagi Parti yang dinilainya sebagai orang baik. “Kalau orang tidak mencuri, Tuhan pasti membuktikannya,” kata Sabikhan saat ditemui di rumahnya pada Kamis, 1 Oktober lalu.
Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar mengatakan kasus yang menjerat Parti menjadi pembahasan di seantero kampung. Warga kampung mengenal Parti sebagai perempuan yang baik dan suka menolong meski tak lagi tinggal di kampung itu. Saiul memuji perjuangan Parti untuk membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut. “Jarang ada yang menang melawan majikan dan ini murni usahanya,” kata dia.
Selama ini, Parti menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarganya. Keterbatasan ekonomi membuat Parti hanya bisa mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar. Dia sudah mengadu nasib di sejumlah kota, seperti Nganjuk, Jakarta, dan Surabaya, sebelum menjadi pekerja migran. Selama dua dekade terakhir, dia menjadi bagian dari komunitas pekerja migran di Singapura.
Dari penghasilannya sebagai asisten rumah tangga di Singapura, Yu Ti, panggilan akrab keluarganya untuk Parti, bisa membantu memperbaiki rumah keluarga yang kini dihuni ibunya, Kasmi. Di rumah itu juga tinggal adiknya, Muntamah, beserta suaminya, Sabikhan, dan kedua putra mereka. “Untuk merenovasi rumah ini saya minta bantuan Yu Ti,” kata Sabikhan.
Sabikhan menyebut Parti orang murah hati dan kerap memberi hadiah kepada para keponakannya kala Lebaran tiba. Parti juga sigap menanggapi setiap kali keluarganya meminta bantuan tambahan uang. Sejumlah keluarga yang membutuhkan bantuan juga beberapa kali menghubungi Parti lewat panggilan telepon dan video WhatsApp. “Dia selalu memberi dan tidak pernah menagih,” ujar Sabikhan. “Sedikit banyak, seluruh saudara di sini sudah merasakan pemberian Yu Ti.”
Rezeki yang diberikan Parti juga dirasakan warga sekampung lewat fasilitas sosial yang dibangun di rumahnya. Parti membeli rumah di lahan seluas 480 meter persegi di kampung itu 12 tahun lalu. Karena tak dihuni, masyarakat dan pengurus desa meminta izin kepada Parti untuk memanfaatkannya sebagai tempat pendidikan anak usia dini dan pos pelayanan terpadu. “Rumah itu digunakan untuk kegiatan sosial tanpa dikenai biaya,” kata Sabikhan.
Bantuan Parti kepada keluarga berhenti pada 2016. Sabikhan menduga hal ini berhubungan dengan kasus yang menjerat Parti di Singapura. Namun keluarga Parti tak pernah mengorek kejadian itu. Apalagi Parti tak pernah bercerita detail soal kondisinya kepada keluarga ketika terakhir kali pulang kampung pada 2016.
Hanya dua pekan di kampung, Parti berpamitan ke keluarganya dan kembali ke Singapura. Sejak saat itu, Sabikhan dan keluarganya tak lagi mengetahui kondisi Parti. Namun kabar ihwal kasus yang menjerat Parti akhirnya sampai juga ke kampung pada September lalu. Kasmi, menurut Sabikhan, sempat syok mendengarnya. “Langsung enggak doyan makan dan hanya diam,” kata Sabikhan.
Tak ingin Kasmi terus memikirkan nasib anaknya di negeri jiran, kerabatnya berusaha menghubungi Parti. Keluarga Parti akhirnya benar-benar lega setelah berhasil mengontak Parti untuk memastikan berita soal kebebasannya pada September lalu. Kasmi pun menjadi lebih tenang setelah mendengar ucapan Parti bahwa kondisinya baik-baik saja. “Dia hanya meminta agar keluarga tidak berpikir neko-neko,” kata Sabikhan.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA, NOFIKA DIAN NUGROHO (NGANJUK)
Parti Liyani: Saya Tidak Takut
Setelah empat tahun menjalani pemeriksaan dan persidangan, Parti Liyani, pekerja migran asal Nganjuk, Jawa Timur, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari dakwaan mencuri harta majikannya. Selama menjalani proses hukum, Parti mendapat sokongan dari Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), lembaga nonpemerintah di bidang pekerja migran.
Kepada Tempo, Parti menceritakan bagaimana dia bersama tim HOME dan pengacaranya berusaha membuktikan dirinya tak bersalah hingga mengajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi. Meski terjerat kasus hukum, Parti ternyata tetap membantu para pekerja migran lain yang bernasib sama. "Itu membuat saya tetap sibuk dan tidak terlalu memikirkan masalah saya sendiri," kata Parti. Berikut petikan wawancara tertulis Gabriel Wahyu Titiyoga dari Tempo dengan Parti pada Senin, 12 Oktober 2020.
Bagaimana Anda dulu merespons tudingan telah mencuri barang keluarga Liew Mun Liong?
Ketika saya dibawa ke kantor polisi, saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan saya tidak mencuri. Saya memang tidak merasa mencuri, jadi dari awal saya menyatakan tidak bersalah.
Apa yang dibicarakan di kantor polisi?
Awalnya barang-barang yang dituduhkan itu tidak diperlihatkan oleh polisi. Mereka bertanya apakah saya tahu kenapa saya ada di sini (di kantor polisi). Saya bilang saya tidak tahu. Kemudian mereka bilang, "Kamu dituduh mencuri tiga kardus besar". Saya bilang kardus-kardus itu masih di rumah majikan. Kemudian (interogasinya) berhenti di situ. Mungkin setelah itu mereka cek apakah benar barang-barangnya masih di rumah majikan. Malamnya baru (saya) dipanggil lagi, kali ini mereka bawa foto.
Apa yang membuat Anda yakin tidak bersalah dalam kasus ini?
Waktu itu reaksi saya adalah tidak percaya. Kenapa katanya sebanyak itu saya mencuri punya mereka (majikan). Saya bilang saya tidak tahu barang-barang ini dari mana. Saya tidak mencuri. Kalaupun ada baju kepunyaan Sir (majikan laki-laki) saya, itu memang sudah diberikan kepada saya oleh Mam (majikan perempuan). Sudah diizinkan untuk saya bawa pulang. Selain itu, ada barang-barang yang saya beli dan ada yang diberikan oleh teman. Ada juga barang-barang yang tidak saya kenali dan tidak pernah saya masukkan ke dalam kardus.
Saya tidak ada bukti. Ada barang-barang yang bisa saya kenali dari foto-foto (polisi) tapi banyak foto yang tidak jelas. Untuk barang-barang yang bisa saya kenali di foto, saya bisa berikan penjelasan. Baru setelah saya diperbolehkan untuk melihat barang-barangnya secara langsung bersama pengacara saya dan saya jadi lebih yakin dalam memberikan penjelasan.
Kami baru dapat melihat barang-barang tersebut secara langsung hanya beberapa hari sebelum persidangan dimulai. Sebelum itu, saya hanya dipertunjukkan foto-foto dan foto-foto tersebut tidak jelas. Barang-barang tersebut juga dibawa ke persidangan sehingga saya dapat memberikan kesaksian yang lebih jelas.
Apa bukti lain untuk mematahkan tudingan pencurian itu?
Kami memanggil beberapa saksi. Salah satunya teman saya yang terbang dari Dubai. Namanya Diah. Dia teman baik saya ketika dia masih bekerja di Singapura. Anak majikan saya mengklaim bahwa ada dompet miliknya yang saya ambil. Diah datang ke Singapura untuk bersaksi bahwa dompet itu adalah miliknya yang dia berikan ke saya.
Selain itu, ada saksi ahli yang memberikan kesaksian mengenai pisau dapur yang saya beli di sebuah toko barang bekas. Kami juga memanggil ahli jam tangan sebagai saksi ahli.
Apakah Anda pernah menjelaskan kasus ini kepada keluarga?
Selama saya menghadapi kasus ini, saya menyembunyikannya dari keluarga, terutama ibu saya. Kedua adik saya tahu bahwa saya sedang ada masalah tapi mereka tidak tahu bahwa masalah saya sampai ke persidangan. Saya hanya sampaikan ke keluarga bahwa saya tidak bisa bekerja dan tidak bisa kirim uang.
Sekarang mereka sudah tahu karena ada wartawan TV yang tiba-tiba mendatangi rumah keluarga dan menyampaikan bahwa saya memenangi kasus di Singapura. Ibu saya kaget karena selama ini dia tidak tahu bahwa saya ada kasus. Setelah itu saya jelaskan ke ibu. Sekarang dia sudah senang, apalagi sekarang dia juga tahu bahwa saya menang. Ibu mendoakan saya bisa cepat pulang.
Bagaimana Anda menghadapi persidangan selama ini?
Saya tidak pernah sekali pun berpikir untuk mengaku bersalah, walaupun proses persidangan ini memakan waktu sangat lama. Saya tidak mencuri. Walau prosesnya lama, saya tetap perjuangkan. Saya tidak takut. Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah.
Bagaimana respons Anda dengan vonis penjara yang diberikan Pengadilan Negara?
Saya merasa marah ketika pengadilan menjatuhi saya hukuman 26 bulan penjara. Saya tidak berbuat apa-apa sebagaimana yang dituduhkan ke saya. Saat itu saya memutuskan bahwa saya akan tetap berjuang dan berusaha membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memutuskan untuk banding.
Apa yang Anda lakukan selama tinggal di tempat HOME?
Selama berada di penampungan HOME, saya banyak membantu teman-teman pekerja migran yang memiliki kasus seperti saya, walaupun kasus mereka tidak sebesar yang saya hadapi. Saya berikan saran kepada mereka untuk tidak berpikir terlalu berat, selalu sabar, dan bersemangat.
Kalau memang majikan menuduh yang bukan-bukan dan teman-teman tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan, lebih baik jangan menyerah dan tetap berpikir positif. Banyak membantu teman-teman di penampungan itu juga membuat saya tetap sibuk dan tidak terlalu memikirkan masalah saya sendiri. Saya buat diri saya sibuk setiap hari.
Bagaimana Anda menanggapi putusan akhir di Pengadilan Tinggi?
Saya senang sekali bahwa akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah setelah banding. Saya sangat berterima kasih kepada tim saya yang selalu membantu saya.
Apakah Anda jera menjadi pekerja migran?
Saya tidak jera bekerja di Singapura. Tapi berhubung saya sudah sangat lama bekerja sebagai pekerja migran, saat ini keinginan saya adalah cepat pulang. Tidak mau kerja di luar negeri lagi.
Saya tahu tidak semua majikan seperti majikan saya. Saya lama bekerja di Singapura, dan sebelumnya tidak pernah mengalami kasus seperti ini. Jadi saya anggap ini pelajaran saja buat kita semua.
Apa yang akan Anda lakukan selanjutnya?
Setelah semua urusan selesai di Singapura, saya ingin segera pulang. Saya ingin selalu dekat dengan ibu. Mungkin saya akan buka warung kecil sambil menjaga ibu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo