Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - China akan membuat daftar hitam lagu-lagu karaoke dan melarang lagu yang mengandung konten berbahaya di tempat hiburan. Menurut aturan sementara yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, lagu di karaoke tidak boleh membahayakan persatuan nasional, kedaulatan atau integritas teritorial. Selain itu lagu tidak menghasut kebencian etnis atau merusak persatuan etnis, mempromosikan kultus atau takhayul serta melanggar kebijakan agama negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lagu juga tidak boleh mendorong kecabulan, perjudian, kekerasan, kegiatan atau kejahatan terkait narkoba. Selain itu lagu tidak boleh menghina atau memfitnah orang lain, menurut Kementerian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebaliknya, pemerintah China akan mempromosikan nilai-nilai inti sosialis, dan menjaga keamanan budaya nasional serta keamanan ideologis. Pemerintah akan mendorong penyedia konten memasok musik yang sehat dan membangkitkan semangat.
Menurut Kementerian Kebudayaan, penyedia konten di tempat karaoke akan bertanggung jawab memantau lagu. Dia menambahkan China memiliki lebih dari 50 ribu tempat hiburan lagu dan tari di seluruh negeri, dengan katalog lebih dari 100 ribu lagu. Larangan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021.
Penyensoran, baik di media online maupun lainnya, umum terjadi di China. Pemerintah memperketat kebijakan terhadap konten hiburan yang dianggap tidak pantas.
Pada tahun 2015, negara tersebut melarang katalog 120 lagu dari internet setelah dianggap berbahaya bagi masyarakat. Lagu-lagu yang dilarang termasuk dari China di antaranya berjudul "Tidak Ada Uang Tidak Ada Teman", "Tidak Ingin Pergi Ke Sekolah", "One Night Stand" dan "Kentut."
Baca: China Vonis Pengusaha Kanada 11 Tahun Penjara Atas Tuduhan Spionase
CNN | THE GUARDIAN