Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beijing menerapkan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara pemilik paspor dari 54 negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Lin Jian pada Selasa, 17 Desember 2024, mengatakan Cina melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelancong asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar telah ditambahkan untuk melayani transit bebas visa. WNA yang masuk Cina melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beijing pun mendorong WNA untuk menambahkan Cina ke dalam daftar perjalanan mereka, misalnya untuk mengunjungi warisan budaya Tembok Raksasa Cina serta berbagai wisata alam. Beijing mengumumkan jumlah pelabuhan yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit bebas visa akan ditambah dari 39 menjadi 60.
Pelabuhan yang disebutkan termasuk Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Daya, dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan. Selain itu, wilayah yang diizinkan bagi warga negara asing bebas visa akan diperluas ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota termasuk provinsi Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, serta Guizhou dari sebelumnya hanya 19 provinsi.
Akan tetapi, transit bebas visa tidak dapat dilakukan untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara dengan tujuan peliputan jurnalistik maupun aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya. Data terbaru yang dirilis oleh Badan Imigrasi Nasional Cina (NIA) menunjukkan dari Januari hingga November 2024, ada 29,218 juta WNA yang datang ke Cina melalui berbagai pelabuhan atau naik 86,2 persen dari tahun ke tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,44 juta di antaranya menggunakan bebas visa. Angka itu merupakan pertumbuhan sebesar 123,3 persen dibanding periode tahun sebelumnya.
Turis dari 54 negara mendapat fasilitas transit bebas visa selama 10 hari, yang 25 di antaranya merupakan negara visa "Schengen". Negara-negara "Schengen" adalah Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Sebanyak 15 negara lainnya adalah yang berada di Eropa, yakni Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Makedonia, Albania, Belarus, dan Monako. Kemudian ada Amerika, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Chile, Australia, dan Selandia Baru. Terakhir adalah enam negara Asia, yang terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar
Sumber: Antara
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini