Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Cina Wajibkan Tempat Ibadah Mengibarkan Bendera Nasional

Cina mewajibkan semua tempat ibadah mengibarkan bendera nasional dan mempelajari konstitusi,

23 Mei 2018 | 06.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melintas di halaman Masjid Niujie, di Beijing, Cina, 3 Mei 2018. Masjid Niujie memiliki arsitektur bangunan tradisional Tiongkok dan Arab, dengan luas keseluruhan komplek masjid mencapai 6000 meter persegi. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cina mewajibkan semua tempat ibadah mengibarkan bendera nasional dan mempelajari konstitusi, nilai-nilai inti sosialis negara itu. Hal ini untuk memperkuat konsep kebangsaan dan meneruskan semangat patriotisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan itu dirilis oleh Asosiasi Islam Cina atau The China Islamic Association pada akhir pekan, yang dipuji sebagai kemajuan untuk perkembangan agama.

Baca: Cina Bersiap Ambil Sampel DNA Etnis Uighur Muslim  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat yang diterbitkan di situsnya, asosiasi tersebut mendesak masjid di Cina untuk menaikkan bendera nasional sepanjang waktu dan ditempatkan di posisi-posisi penting.

Seperti dilansir Times of India pada 22 Mei 2018, imbauan itu juga mewajibkan asosiasi dan masjid harus mempelajari konstitusi Cina, nilai-nilai inti sosialis dan budaya tradisional klasik.

Kelas-kelas studi hukum harus dberikan agar umat Islam dapat melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan hukum dan benar memahami hubungannya dengan doktrin agama.

Baca: Cina Paksa Tahanan Muslim Menyantap Makanan Haram

Asosiasi Ilsma Cina adalah badan yang berafiliasi dengan pemerintah dan memiliki kekuatan tunggal untuk mengakreditasi para imam.

Surat itu berasal dari peraturan pemerintah yang baru saja direvisi tentang urusan agama, yang mulai berlaku pada Februari lalu. Surat itu mendorong kelompok-kelompok hak asasi untuk menyuarakan keprihatinan akan kebebasan beragama.

Islam adalah salah satu dari lima agama yang diakui secara resmi oleh partai Komunis Cina. Negara ini adalah rumah bagi sekitar 23 juta Muslim dan sekitar 35.000 masjid. Mayoritasnya berada di Xianjiang yang merupakan rumah bagi etnis Uyghur.

Imbauan agar tempat ibadah mengibarkan bendera nasional dan mempelajari konstitusi  juga tidak lepas dari kritik beberapa netizen di media sosial.

Baca: Cina Larang Nama Berbau Islam untuk Bayi di Xinjiang

Pengguna Internet mempertanyakan apakah mengibarkan bendera nasional di situs keagamaan merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan politik dan agama.

Menanggapi kritikan itu, para ahli mengatakan hukum Cina menetapkan politik dan agama tidak boleh saling mengganggu, tetapi bendera nasional mewakili negara, bukan politik dan bendera itu tidak mengintervensi kebebasan kegiatan keagamaan.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus