Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI sebuah pertokoan elite di kawasan Sudirman, Jakarta, 22 Juli, Senin pekan lalu. Seorang pelayan berseragam merah hati tampak tersenyum-senyum manis. Maklum, hari itu ia kedatangan dua turis asing. Bukan karena dalam suasana tahun kunjungan wisata 1991, lalu si pramuria ini bersikap manis. Masalahnya, tamunya ini memborong kerajinan tangan yang dijualnya. Dan tanpa rasa curiga sedikit pun, si pelayan menerima kartu kredit yang disodorkan turis tadi sebagai tanda pembayaran. Bahkan, ketika tamunya tadi hendak meninggalkan toko, si pelayan masih sempat nyeletuk, "Thank you, Sir." Senyum memang tinggal senyum. Ketika bagian penagihan toko mengajukan klaim ke sebuah bank swasta papan atas, ternyata klaim itu ditolak. Soalnya, kartu kredit si turis keluaran BCCI (Bank of Credit and Commerce International). Adegan tersebut memang fiktif, tapi bahwa kartu kredit keluaran BCCI -- bank internasional yang bangkrut dan menjalankan kegiatan haram -- masuk daftar hitam di Indonesia memang benar adanya. Memang, kartu kredit BCCI yang beredar di Indonesia bisa dipastikan bukan keluaran BCCI yang ada di Jakarta. Soalnya, lembaga keuangan BCCI yang ada di Jakarta hanya menjalankan bisnis leasing. Kantor itu tak punya izin menarik uang dari nasabah dan menjalankan kegiatan perbankan lainnya. Karena itu tak sebagaimana yang terjadi dengan BCCI di Hong Kong, Karachi, London, Washington, Paris dan sejumlah kota lain di dunia, di BCCI Jakarta tak terjadi antrean panjang deposan yang mengurus simpanan uangnya. Akan halnya kartu kredit BCCI yang beredar di Indonesia adalah kartu kredit Visa dan Master Internasional atas nama BCCI. Bila kartu kredit ini berlaku juga di Indonesia, karena Bank Duta di Jakarta, misalnya, sudah sejak tahun 1986 tercatat sebagai anggota utama Visa dan Master Internasional untuk wilayah Indonesia. Pemberitahuan tak berlakunya kartu kredit BCCI pada Bank Duta memang juga datang dari kantor pusat Visa dan Master di Amerika. Pesannya, kartu kredit BCCI yang mereka keluarkan (Visa dan Master Internasional) dinyatakan tak berlaku sejak 21 Juli, Ahad pekan lalu. Inilah salah satu dampak ditutupnya BCCI di sejumlah negara karena skandal. Dan bisa saja, karena keteledoran umpamanya, sempat terjadi pembayaran dengan kartu kredit BCCI di Jakarta, setelah ada pernyataan kartu tersebut tak sah. Sebab, tersebarnya pemberitahuan edaran blacklist tadi tampaknya kurang cepat. Akan halnya transaksi yang terjadi sebelum 21 Juli, tetap jadi kewajiban Bank Duta untuk membayarnya. Tapi Bank Duta juga tak perlu merugi. Sebab, tagihan itu akan diganti oleh Master dan Visa di Amerika. "Semua kerugian akan menjadi beban Visa dan Master Internasional," kata Direktur Bank Duta, B.S. Salamoen. Sebelum ada blacklist itu, Bank Duta mendapat fee dari BCCI. Cukup lumayan, sekitar 3%, kotor. Salamoen tak ingat lagi berapa klaim terhadap BCCI (lewat Master dan Visa Internasional) selama ini. Selain Bank Duta, kabarnya ada beberapa bank swasta nasional di Indonesia yang juga menangani kartu kredit BCCI. Tapi memang baru Bank Dutalah yang mengedarkan selebaran blacklist tadi. Pokoknya, awas dengan kartu kredit BCCI, baik keluaran Visa ataupun Master. Tak bisa diuangkan tagihannya. Bambang Aji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo