Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR dan Kementerian Komunikasi tak sependapat soal otoritas pengawas data pribadi.
DPR ingin lembaga tersebut bersifat independen.
Aturan itu harus sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
RAPAT pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Kamis, 8 April lalu, berlangsung alot. Selama satu setengah jam, rapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menemukan titik temu soal pembentukan otoritas pengawas data pribadi. "Pembahasan belum mencapai titik temu karena kami ingin otoritas tersebut independen, bukan di bawah Kementerian Komunikasi," ujar Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, kepada Tempo, Rabu, 2 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo