Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Denmark akan Melarang Pembakaran Al Quran, Diancam Dua Tahun Penjara

Pemerintah Denmark berencana melarang pembakaran Al Quran, dengan ancaman denda hingga hukuman maksimal dua tahun penjara

25 Agustus 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Denmark berencana melarang pembakaran Al Quran. Hal ini disampaikan menteri kehakiman pada Jumat 25 Agustus 2023, setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.

Denmark dipandang sebagai negara yang memfasilitasi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap budaya, agama, dan tradisi negara lain, kata pemerintah sayap kanan-tengah.

“RUU ini akan membuat seseorang dapat dihukum, misalnya membakar Al Quran atau Alkitab di depan umum,” tutur Hummelgaard, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat diancam dengan denda atau hingga dua tahun penjara.

Hummelgaard mengatakan pada konferensi pers bahwa protes baru-baru ini adalah “ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain selain menciptakan perselisihan dan kebencian.”

Pemerintah Denmark berulang kali menjauhkan diri dari penodaan tersebut, tetapi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu nilai terpenting dalam masyarakat Denmark. Dikatakan bahwa hal itu tidak akan terpengaruh oleh undang-undang yang diusulkan.

Menteri Luar Negeri Lars Løkke Rasmussen mengatakan “ini adalah sinyal politik penting yang ingin disampaikan Denmark kepada dunia.”

Bulan lalu, dia mengatakan pemerintah akan berupaya secara hukum mencegah pembakaran Al Quran atau kitab suci agama lainnya, dengan mengatakan bahwa hal tersebut “hanya bertujuan untuk menciptakan perpecahan di dunia yang benar-benar membutuhkan persatuan.”

Dia menambahkan bahwa harus ada “ruang untuk kritik agama” dan tidak ada rencana untuk menerapkan kembali klausul penodaan agama yang dicabut pada 2017.

Tidak jelas kapan proposal tersebut akan diajukan ke Folketing yang memiliki 179 kursi. Tiga partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi dan juga didukung oleh empat anggota parlemen yang mewakili wilayah semi-independen Denmark di Greenland dan Kepulauan Faeroe.

Denmark dan Swedia telah menyaksikan serangkaian protes dalam beberapa minggu terakhir dimana salinan Al Quran dibakar, atau dirusak, sehingga memicu kemarahan di negara-negara Muslim yang menuntut pemerintah Nordik menghentikan pembakaran tersebut.

Denmark pada Rabu mencabut peningkatan kontrol perbatasan yang sebelumnya diberlakukan karena meningkatnya kekhawatiran keamanan yang timbul dari serangkaian insiden pembakaran Al Quran.

Negara Nordik tersebut baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mempertimbangkan pelarangan protes dan pertemuan pembakaran Al Quran di wilayah masing-masing, meskipun mendapat kritik dari partai oposisi.

REUTERS | AL ARABIYA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus