Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Denmark Syahkan Undang-undang Larangan Pembakaran Al-Quran, Swedia?

Parlemen Denmark pada hari Kamis, 7 Desember 2023, mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum.

7 Desember 2023 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa aksi membawa poster saat aksi ulama, advokat, dan tokoh masyarakat, menyikapi pembakaran Al Quran di Swedia dan Belanda, dalam aksi bela Al Quran di Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2023. Mereka menuntut pemerintah untuk menyikapi peristiwa ini dengan tegas, menuntut pemutusan hubungan diplomatik, dan memboikot kerja sama dengan Belanda dan Swedia. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Denmark pada hari Kamis, 7 Desember 2023, mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum, setelah protes di negara-negara Muslim atas penodaan kitab suci Islam itu meningkatkan kekhawatiran keamanan Denmark.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini ketika para aktivis anti-Islam membakar atau merusak Al-Quran, sehingga memicu ketegangan dengan umat Islam dan melahirkan tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang aksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denmark berusaha mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Quran akan memicu serangan dari kelompok Islamis.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apa pun terhadap kritik agama, termasuk dengan membakar Al-Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan dengan alasan yang bagus... Yang menentukan apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kita, atau ditentukan dari luar,” kata Inger Stojberg, pemimpin Partai Demokrat, yang anti-imigrasi dan menentang larangan tersebut.
 
Pemerintahan koalisi tengah Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata pemerintah.

Swedia juga sedang mempertimbangkan cara yang  secara hukum membatasi penodaan Al-Quran namun mengambil pendekatan berbeda dari Denmark. Sedang dikaji, apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan protes masyarakat.

REUTERS

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus