Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Donald Trump Divonis Bersalah, Apa Dampak Pencalonannya di Pilpres AS?

Donald Trump divonis bersalah menjelang pilpres AS. Ia akan maju lagi melawan Joe Biden dalam pemilu Amerika.

1 Juni 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gestur Mantan Presiden AS Donald Trump setelah dinyatakan dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis selama persidangannya di Pengadilan Kriminal Manhattan, 30 Mei 2024 di New York City. REUTERS/Andrew Kelly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Donald Trump akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dinyatakan melakukan tindak kriminal. Pengadilan di New York memutuskan pada Kamis, 30 Mei 2024 bahwa ia melakukan pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran uang bungkam kepada seorang bintang porno menjelang pemilihan umum 2016.

Hakim Juan Merchan menetapkan tanggal pembacaan hukuman pada 11 Juli mendatang, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai kandidat presiden menjelang pemilu pada 5 November 2024.
 
Pebisnis berusia 77 tahun itu akan kembali bersaing dengan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, 81 tahun, setelah kalah melawannya pada pemilu 2020.
 
Lantas, setelah Trump ditemukan bersalah atas 34 dakwaan yang dijatuhkan kepadanya, bagaimana putusan tersebut akan berdampak pada pemilihan presiden AS tahun ini?
 
Baik putusan bersalah maupun hukuman penjara tidak akan memengaruhi kelayakan atau kemampuan Trump untuk menjadi presiden. Konstitusi AS hanya mensyaratkan presiden berusia minimal 35 tahun dan merupakan warga negara AS yang telah tinggal di sana selama 14 tahun.
 
Secara teori, Donald Trump bisa dilantik dari penjara seandainya dia berhasil menggulingkan Biden pada pemilu nanti – sesuatu yang pernah dilakukan kandidat presiden AS Eugene Debs pada pemilu tahun 1920-an.



Jika dilihat sekilas, jajak pendapat menunjukkan bahwa putusan bersalah ini dapat mengikis dukungan untuk Trump dalam pemilu, yang mungkin hanya akan ditentukan oleh puluhan ribu suara di beberapa negara bagian yang menjadi medan pertempuran antara dua partai.
 
Satu dari empat anggota Partai Republik mengatakan mereka tidak akan memilih Trump jika dia dinyatakan bersalah dalam persidangan pidana, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos terhadap pemilih terdaftar pada April lalu. Dalam survei yang sama, 60 persen responden independen mengatakan mereka tidak akan memilih Trump jika dia terbukti bersalah melakukan kejahatan.
 
Survei CNN/SSRS pada bulan yang sama juga menemukan bahwa, meskipun 76 persen pendukung Trump mengatakan mereka akan tetap mendukungnya, 24 persen mengatakan mereka “mungkin mempertimbangkan kembali” dukungan untuk Trump jika ia terbukti bersalah.
 
Jajak pendapat lain yang dilakukan Emerson College pada Mei menemukan bahwa 25 persen pemilih mengatakan bahwa putusan bersalah oleh pengadilan New York akan membuat mereka cenderung tidak memilih Trump.
 
Beberapa lembaga survei menanyakan pertanyaan standar “siapa yang akan Anda pilih?” kepada responden, atau siapa yang akan responden pilih jika Trump terbukti bersalah dalam kasus di New York.
 
Rata-rata, Donald Trump yang sebelumnya unggul dari Biden sebesar 1 poin persentase dalam jajak pendapat kini menjadi tertinggal sebanyak 6 poin.
 
Namun, jika diperhatikan lebih cermat, kata-kata dalam jajak pendapat CNN/SSRS menyatakan hal lain. Dua puluh empat persen pendukung Trump hanya mengatakan mereka “mungkin mempertimbangkan kembali” pilihan mereka, dan bukan “pasti akan mengubah” pilihan mereka. Banyak pendukung Trump mungkin ragu akan suara mereka, tetapi belum tentu langsung beralih ke Biden.
 
Jajak pendapat lain dari ABC News/Ipsos juga demikian. Seperti CNN/SSRS, mereka bertanya kepada pendukung Trump apa yang akan mereka lakukan jika Trump terbukti bersalah dalam kasus New York. Namun, jajak pendapat itu memberikan pilihan untuk “mempertimbangkan kembali” dan “tidak lagi mendukung.” 
 
Enam belas persen responden mengatakan mereka akan mempertimbangkan kembali untuk mendukung Trump, namun hanya empat persen yang mengatakan mereka tidak akan lagi mendukungnya.
 
Dalam jajak pendapat lain, sebagian besar dukungan yang hilang dari kubu Trump masuk ke kolom “orang lain”, yang berarti orang-orang belum memutuskan akan mendukung kandidat manapun. Rata-rata, Trump kehilangan enam poin dukungan setelah dinyatakan bersalah, namun Biden hanya memperoleh satu poin. Lima poin menuju pada kolom “orang lain” bagi pemilih yang belum memutuskan.
 
Putusan pengadilan di New York memberi sedikit dampak, terbukti dari menurunnya suara Trump di jajak pendapat. Namun, perolehan rata-rata satu poin bagi Biden dapat menjadi penentu antara menang dan kalah di pemilu November mendatang.
 
REUTERS | ABC NEWS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus