Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sardinia – Sepasang turis asal Prancis mencoba membawa pasir putih dari sebuah pantai di Sardinia, Italia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka terancam hukuman penjara enam tahun karena tertangkap petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasir putih di pulau itu dilindungi oleh hukum dan turis bisa terkena denda hingga penjara karena mencoba mengambil pasir di sana,” begitu dilansir CNN pada Senin, 19 Agustus 2019.
Polisi di Kota Porto Torres menemukan adanya tumpukan pasir di mobil pasangan itu saat mereka hendak naik ke sebuah kapal ferry di Toulon di Prancis selatan.
Polisi menemukan sejumlah botol berisi pasir dan terlihat dari kaca jendela mobil. Pasangan ini, yang berusia sekitar 40an, lalu ditahan. Total ada 14 botol plastik berisi sekitar 40 kilogram pasir putih, yang berhasil disita polisi.
Pasangan ini lalu diproses di kota Sassari dengan dakwaan pencurian. Mereka terancam denda sekitar US$3.300 atau sekitar Rp50 juta atau penjara selama enam tahun.
Kepada polisi, pasangan yang tidak disebutkan identitasnya ini mengaku tidak tahu jika mengambil pasir merupakan pelanggaran.
Namun, keduanya mengakui ada peringatan di pantai dalam beberapa bahasa.
Seorang petugas polisi mengatakan pencurian pasir dan batu putih dari pantai Sardinia merupakan hal yang umum. Ada pasar gelap yang menjajakan barang ini di internet.
“Warga Sardinia merasa sangat marah dengan turis yang mencuri kerang dan pasir karena itu mencuri dari generasi masa depan dan merusak lingkungan,” kata polisi Italia kepada CNN.