Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pilot Malaysia dijerat hukum setelah menjemput nasi kandar atau dikenal juga nasi ganja, dengan helikopter di lapangan terbuka di Ipoh pada Juli tahun lalu. Ia didakwa di pengadilan pada Senin, 9 Mei 2022 karena gagal mematuhi jalur penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan kantor berita Malaysia, Bernama, Mohamed Raffe K. Chekku didakwa melakukan pelanggaran antara pukul 09:50 dan 10:00 pada 23 Juli 2021. Mohamed Raffe, yang juga direktur perusahaan, mengaku tidak bersalah. Kasusnya akan digelar lagi pada 23 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut lembar dakwaan, tindakannya mendaratkan pesawat di lapangan terbuka itu melanggar Aturan 77(2) Peraturan Penerbangan Komersial 2016. Mohamed Raffe dinilai telah gagal mematuhi aturan yang ditetapkan di bawah Arahan Penerbangan Sipil ketika dia mendaratkan helikopter Bell 505 di lokasi selain bandar udara seperti yang dinyatakan dalam rencana penerbangan.
Jika dinyatakan bersalah, Mohamed Raffe menghadapi denda sebesar RM50.000 setara Rp 165 juta atau tiga tahun penjara. Selain itu, hakim Jesseca Daimis menetapkan jaminan sebesar RM 5.000.
Pengacara Mohamed Raffe telah meminta jaminan atas jumlah tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya telah bekerja sama selama penyelidikan polisi.
Pada Juli 2021, polisi Perak mengatakan sedang menyelidiki kasus pendaratan helikopter di lapangan terbuka Ipoh. Helikopter itu mengumpulkan paket nasi kandar yang amat populer untuk pelanggannya di Kuala Lumpur.
Pilot diyakini telah mengambil 36 paket hidangan nasi kandar, yang dikenal sebagai nasi ganja karena membuat pelanggannya ketagihan. Polisi telah mencatat keterangan Kapolsek yang memberi lampu hijau, serta pelapor, pemilik tempat makan, dan pemilik perusahaan helikopter.
Laporan media yang mengutip polisi mengatakan bahwa helikopter itu hanya diberi izin untuk melakukan perjalanan antarnegara bagian untuk pemeliharaan. Free Malaysia Today (FMT) melaporkan bahwa Mohamed Raffe adalah direktur pelaksana LATAR, perusahaan konsesi yang mengoperasikan Jalan Tol Kuala Lumpur-Kuala Selangor.
Menurut portal berita tersebut, dia terkejut dengan tuduhan yang dikenakan terhadapnya. Sebab pendaratan pesawatnya dilakukan atas seizin Air Traffic Control (ATC).
Baca: Taiwan Batal Punya Helikopter ant-Kapal Selam Canggih AS, Kemahalan?
CHANNEL NEWS ASIA