Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para fashionista di Amerika Serikat menggugat produsen tas mewah Hermes. Alasannya perusahaan tersebut tak mau menjual tas tangan eksklusif Birkin kecuali para konsumen membeli produk mewah lainnya terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan class action disebutkan bahwa calon pelanggan harus menghabiskan puluhan ribu dolar untuk membeli syal, sepatu, dan ikat pinggang hanya untuk diberi kesempatan mendapatkan salah satu dompet paling dicari di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu penggugat, Tina Cavalleri, mengatakan dia bertanya tentang pembelian salah satu tas tangan incaran dari perusahaan Prancis tersebut pada 2022.
"Dia diberitahu bahwa tas khusus akan diberikan kepada klien yang konsisten dalam mendukung bisnis Hermes," kata gugatan tersebut.
Penggugat lainnya, Mark Glinoga, mencoba membeli tas Birkin tahun lalu. "Tetapi dinasihati oleh rekan penjualan tergugat untuk membeli Produk tambahan agar berpotensi mendapatkan tas tangan Birkin," kata gugatan tersebut.
Dompet kulit buatan tangan edisi sangat terbatas, yang terinspirasi oleh mendiang aktris Perancis-Inggris Jane Birkin, telah identik dengan kemewahan dan eksklusivitas. Harga tas tangan Birkin ini dibanderol antara US$ 10.000 hingga lebih dari US$ 1 juta.
Tas Birkin dari Hermes digunakan sejumlah artis top seperti Khloe Kardashian, Jennifer Lopez dan Victoria Beckham. Tas-tas tersebut tidak dipajang dan tidak dapat dipesan secara online.
"Sebagian besar konsumen tidak akan pernah diperlihatkan tas tangan Birkin di toko ritel Hermes. Biasanya, hanya konsumen yang dianggap layak untuk membeli tas tangan Birkin yang akan diperlihatkan tas tangan Birkin (di ruang pribadi)," kata gugatan tersebut.
“Konsumen terpilih akan diberikan kesempatan untuk membeli tas Birkin spesifik yang ditunjukkan kepada mereka. Tidak ada cara untuk memesan tas dengan model, ukuran, warna, kulit, dan perangkat keras yang diinginkan konsumen."
Gugatan tersebut, yang menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan, menyatakan bahwa rekanan penjualan tidak menerima komisi untuk tas Birkin tetapi mendapat keuntungan tiga persen dari penjualan barang Hermes lainnya. “Mereka diinstruksikan oleh terdakwa untuk menggunakan tas Birkin sebagai cara untuk memaksa konsumen membeli produk tambahan,” kata gugatan tersebut.
Dalam gugatan class action itu, Hermes dituduh melanggar undang-undang antimonopoli karena secara artifisial meningkatkan biaya efektif suatu produk.
CHANNEL NEWS ASIA
Pilihan editor: Daftar 10 Negara Paling Bahagia di Asia, Tak Ada Indonesia