Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Illegal Fishing di Natuna Masih Marak pasca-Perjanjian Batas ZEE RI - Vietnam

Kapal-kapal Vietnam diduga masih melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara Indonesia meski tanda tangani perjanjian batas ZEE.

17 April 2023 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc (kiri) di veranda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 22 Desember 2022. Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc di Istana Bogor. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Think-tank Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dalam laporan terbarunya mengungkap kehadiran kapal-kapal Vietnam yang diduga kuat masih melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara, menyusul perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif  (ZEE) antara kedua negara yang disepakati akhir tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada periode Februari sampai Maret 2023, IOJI menyebut, terdapat 6 kapal ikan Vietnam yang terdeteksi oleh Automatic Identification System (AIS), dan 16 kapal ikan Vietnam yang terdeteksi dengan citra satelit yang berada di area non-sengketa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu dari delapan kapal Vietnam yang beroperasi di Natuna dalam kurun tersebut adalah 18 A 27, pada 3 Februari dan 2 Maret. Kapal ini sebelumnya juga terdeteksi pada Maret, April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember 2022. Sementara 16 kapal ikan Vietnam yang menggunakan pair trawl atau pukat harimau di area non-sengketa, terdeteksi pada 28 Maret.

Pasca perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Indonesia pada Desember 2022, terdapat 82 kapal Vietnam yang terdeteksi pada Januari 2023. Sementara terdapat 155 kapal pada Februari 2023.

Selain kapal ikan, IOJI juga mendeteksi setidaknya 8 kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance atau VFRS yang berpatroli di sepanjang garis batas landas kontinen Indonesia-Vietnam pada periode 1 Desember 2022 sampai 9 Februari 2023.

“Situasi ini ternyata tidak ada bedanya dengan sebelum kesepakatan ZEE pada November dan Desember 2022.  Jadi perjanjian batas maritim di ZEE yang biasanya membuat pelanggaran itu berkurang, ternyata tidak membawa perubahan signifikan,” kata Penasehat Senior IOJI Andreas Salim dalam diskusi virtual, Senin, 17 April 2023.

Kesepakatan mengenai batas maritim ZEE Indonesia - Vietnam dicapai setelah perundingan yang berlangsung 12 tahun, seperti diumumkan Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Presiden Nguyen Xuan Phuc di Istana Bogor pada 22 Desember 2022. Perbatasan Indonesia-Vietnam terletak di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna. 

Perundingan penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam pertama kali diadakan pada 21 Mei 2010. Pertemuan Teknis ke-15 Penetapan Batas ZEE Indonesia-Vietnam telah diselenggarakan di Ho Chi Minh City, Vietnam pada 26-27 September 2022.

Kedua negara sebelumnya telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan batas laut untuk Zona Landas Kontinen (ZLK) masing-masing negara pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam dan berlaku (entry into force) pada 2007.

Dengan maraknya intrusi kapal asing di Natuna, IOJI menyoroti, kapal ikan Indonesia “terdesak” ke arah selatan. Akibatnya mereka kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah ZEE sendiri, terutama di area yang berada dekat dengan garis landas kontinen Indonesia dan Vietnam.

Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta belum segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan oleh Tempo melalui stafnya.

IOJI, dalam laporannya merekomendasikan, supaya pemerintah segera memublikasikan titik-titik koordinat batas ZEE Indonesia dan Vietnam sesuai kesepakatan pada Desember 2022. 

Lembaga kajian ini juga menyerukan percepatan penguatan pengamanan laut di Natuna, sekaligus mengambil langkah hukum terhadap Vietnam dalam kaitannya dengan operasi kapal-kapal ikan VFRS  di area sengketa dan area non-sengketa Natuna melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Pasal 287 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus