Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Insiden Sriwijaya Air, Kesehatan Mental Pelaku Diperiksa

Pengadilan Dili menjatuhkan hukuman penjara pra-persidangan terhadap terduga pelaku yang berusaha menabrak pesawat Sriwijaya Air di Timor Leste.

17 Oktober 2019 | 19.00 WIB

Direktur Penjara Bekora, Joo Domingos diruang kerjanya Penjara Bekora, Dili. sumber : Raimundos Oki
Perbesar
Direktur Penjara Bekora, Joo Domingos diruang kerjanya Penjara Bekora, Dili. sumber : Raimundos Oki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Distrik kota Dili, Timor Leste, pada Rabu, 16 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman penahanan pra-persidangan terhadap terdakwa CdJ maksimal selama dua tahun. Keputusan itu diambil mengingat adanya bukti kuat terdakwa melakukan kejahatan dengan berusaha menabrak pesawat Sriwijaya Air dengan sepeda motornya pada 14 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, dokter di sebuah rumah sakit nasional di Dili menyatakan CdJ tidak mengalami gangguan mental. Namun pengacara tersangka sangat khawatir dengan kondisi kesehatan mental CdJ karena selama interogasi pertama, kliennya selalu menyatakan Tuhan yang menyuruh dia untuk melakukan tindakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

CdJ di depan kantor Badan Kepolisian Investigasi Kriminal Timor Leste. CdJ adalah terduga pelaku yang mencoba menabrak maskapi Sriwijaya di bandar udara internasional Presidente Nicolau Lobato, Dili, Timor Leste. Sumber: Raimundos Oki

Ketika seorang terdakwa dikenakan penahanan pra-persidangan, tahanan harus ditahan secara pre-emptif sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

CdJ menjalani proses interogasi pertama pada Rabu, 16 Oktober 2019 di Pengadilan Distrik Dili. Terdakwa dikawal oleh Polisi Nasional Timor Leste dan didampingi oleh pengacara tersangka, Sebastião Almeida. CdJ saat ini sudah dimasukkan ke penjara Bekora, di wilayah timur ibu kota Dili.

Jaksa penuntut umum Lidia Soares menuntut CdJ dengan pasal 186 dan 210 dari Kode acara pidana Timor Leste serta pasal 186 tentang larangan masuk wilayah publik yang ditutup atau dipagari dan tidak dapat diakses secara bebas untuk umum. Atas pelanggaran hukum yang dilakukan CdJ, dia terancam kurungan penjara dua sampai delapan tahun. 

Sementara itu, Kepala Penjara Bekora, João Domingos, mengkonfirmasi telah menerima CdJ pada Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 6 sore waktu Timor Leste.

“Kabar di masyarakat bahwa CdJ mengalami gangguan kesehatan mental, kami belum bisa konfirmasi karena harus ada uji medis yang bisa membuktikan kebenarannya,” kata João kepada Tempo di Penjara Bekora, Dili Kamis, 17 Oktober 2019.

Pihak penjara Bekora sudah memulai evaluasi terhadap kesehatan mental tersangka. Jika CdJ benar mengalami gangguan mental, maka akan diserahkan ke dokter psikiater untuk perawatan lebih lanjut.

RAIMUNDOS OKI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus