Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Israel mengajukan banding pada Ahad terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa pengajuan banding "mengungkapkan secara rinci betapa tidak masuk akal penerbitan surat perintah penangkapan dan bagaimana hal itu tidak memiliki dasar faktual atau hukum."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu menambahkan bahwa jika ICC menolak banding itu, itu hanya akan "menggarisbawahi teman-teman Israel di AS dan dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Israel,” seperti dilansir Anadolu.
Bulan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel secara konsisten menantang yurisdiksi pengadilan, karena bukan negara anggota ICC.
Seperti dilansir The Times of Israel, ICC menolak klaim Israel bahwa pengadilan seharusnya memberi pemberitahuan tentang penyelidikannya terhadap pelaksanaan perang. Kendati demikian, ICC mengatakan Israel dapat mengajukan banding atas yurisdiksi pengadilan atas keputusannya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 45.000 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.