Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jumlah Korban Tewas di Gaza Hampir 48.200 Orang, Usai Lebih Banyak Jasad Ditemukan

Lebih dari 111.600 warga Palestina terluka dalam genosida Israel di Gaza sejak Oktober 2023, kata Kementerian Kesehatan

9 Februari 2025 | 08.00 WIB

Anak Palestina berdiri di samping jenazah warga Palestina yang tewas dalam serangan udara Israel sebelum gencatan senjata antara Hamas dan Israel berlaku di Rumah Sakit Nasser, Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 18 Januari 2025. REUTERS/Hatem Khaled
Perbesar
Anak Palestina berdiri di samping jenazah warga Palestina yang tewas dalam serangan udara Israel sebelum gencatan senjata antara Hamas dan Israel berlaku di Rumah Sakit Nasser, Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 18 Januari 2025. REUTERS/Hatem Khaled

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas medis dan tim penyelamat Palestina menemukan 22 jenazah lagi dari reruntuhan di Jalur Gaza, sehingga jumlah korban tewas total akibat genosida Israel sejak Oktober 2023 menjadi 48.181 orang, kata Kementerian Kesehatan pada Sabtu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebuah pernyataan kementerian mengatakan bahwa jumlah korban termasuk empat warga Palestina yang tewas oleh tembakan Israel dalam 48 jam terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut kementerian, lima orang yang terluka juga dirawat di rumah sakit, sehingga jumlah korban luka menjadi 111.638 dalam serangan Israel.

“Banyak korban tewas masih terjebak reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” kata kementerian seperti dilansir Anadolu.

Kementerian mengatakan bahwa nama-nama 572 warga Palestina telah ditambahkan ke jumlah korban tewas secara keseluruhan, setelah memeriksa rincian mereka oleh otoritas terkait.

Perjanjian gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menyebabkan kerusakan luas dan meninggalkan daerah kantong Palestina itu dalam reruntuhan.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus