Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ankara -- Jurnalis perempuan asal Turki, Pelin Ünker, dijatuhi hukuman penjara karena liputan investigasi mengenai Dokumen Paradise Papers, yang merupakan dokumen rahasia berisi investasi luar negeri sejumlah tokoh politik dan pengusaha dar berbagai negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Unker dituduh telah memfitnah bekas Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim, dan kedua putranya.
Ünker melaporkan Yildirim dan anaknya memiliki perusahaan di Malta dan melakukan transaksi gelap lewat pemberitaan di surat kabar Turki, Cumhuriyet.
Pengadilan Caglayan Istanbul menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan kepada anggota International Consortium of Investigative (ICIJ) ini dengan alasan pencemaran nama baik dan penghinaan. Unker juga dikenai denda sebesar US$1.615 atau setara dengan Rp 22 juta.
Baca:
Menanggapi keputusan pengadilan ini, pengacara Ünker, Tora Pekin, memberikan pembelaan atas pekerjaan jurnalistik yang dilakukan Ünker. Pekin berargumentasi hasil investigasi ini akurat dan demi kepentingan publik. Putusan ini juga dianggap tidak adil karena yang menulis mengenai isu Paradise Papers tidak hanya Ünker.
"Isu mengenai Paradise Papers diberitakan di berbagai penjuru dunia namun yang satu-satunya diadili untuk itu adalah Pelin Ünker," kata Pekin seperti dikutip dari situs icij.org.
Ünker angkat bicara mengenai hukuman yang dijatuhkan padanya. Dia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Putusan ini dianggap tidak biasa karena para penuntut mengakui bahwa artikel yang dia tulis benar.
Ünker menambahkan, putusan hukuman yang diberikan untuknya dianggap tidak mengejutkan. Dia sudah mengira ini akan terjadi dari sejak awal menulis kasus ini. Menurutnya, jurnalis di Turki sudah terbiasa diancam atas motif politik.
Baca:
"Jurnalis telah berjuang dengan hal-hal semacam ini di Turki selama bertahun- tahun. Saya hanyalah salah satunya," kata Ünker.
Para pengkritik, seperti dilansir Hurriyet Daily News, menuding Yildirim telah melanggar konstitusi Turki karena maju sebagai calon Walikota Instanbul padahal saat ini masih menjadi ketua parlemen. Pengkritik mengatakan konstitusi mewajibkan ketua parlemen bersikap imparsial.
Pada November 2017, Cumruhiyet menerbitkan serangkaian cerita sebagai bagian dari hasil investigasi mengenai Paradise Papers. Cerita itu mengungkap bagaimana para politisi, perusahaan multinasional, dan penjahat ekonomi menyembunyikan uang di "surga pajak lepas pantai".
Ünker dan Cumhuriyet melaporkan transaksi gelap yang dilakukan penguasa di Turki seperti rekan politik dan anggota keluarga Presiden Erdogan.
Baca:
Dalam laporan itu, dua anak Yildirim, Erkam dan Bulent Yildirim, dikatakan terlibat dalam kegiatan perusahaan pelayaran yang berbasis di lepas pantai Malta. Perusahaan itu adalah Hawke Bay Marine Co. Ltd. dan Black Eagle Marina Co. Ltd.
Seperti dilaporkan Cumhuriyet, satu perusahaan lepas pantai itu bekerjasama dengan perusahaan bisnis di Turki lalu mendapatkan US$ 7 juta atau sekitar Rp98 miliar dari pemerintah Turki atas tender penelitian dan pengiriman. Pemilik perusahaan bisnis itu disebutkan rekan bisnis Binali Yildirim sebelum dia terjun ke dunia politik.
Sebelum laporan ini diterbitkan oleh surat kabar Cumhuriyet, keluarga Yildirim tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Cumhuriyet.
Namun, setelah publikasi bekas Perdana Menteri Turki itu memberikan pembelaan bahwa perusahaan-perusahaan lepas pantai itu bagian dari industri maritim global.
Kebebasan pers di Turki dapat terbilang rendah. Reporters Without Borders (RSF) mengurutkan kebebasan pers di Turki ke level 157 dari 180 negara pada tahun 2018. Menurut RSF, Turki adalah penjara terbesar di dunia untuk jurnalis.
Direktur ICIJ, Gerard Ryle, mengecam putusan pengadilan Istanbul terkait liputan berdasarkan Dokumen Paradise Papers. Dia menyebutnya sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers di Turki. “Putusan yang tidak adil ini berupaya membungkam berita yang adil dan akurat. Tidak lebih dari itu,” kata Ryle.
NAURA NADY | INTERNATIONAL CONSORTIUM OF INVESTIGATIVE JOURNALISTS