Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari undang-undang di Quebec yang melarang penduduk mengenakan niqab atau cadar, saat bertugas di dinas sipil. Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi beberapa kelompok pejuang hak sipil bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Babak Barin pada Jumat, 1 Desember 2017, menangguhkan aturan tentang larangan mengenakan cadar sampai pemerintah memberlakukan aturan pelaksana undang-undang tersebut dan sejauh mana pengecualian tersebut dapat diberikan.
Baca: Norwegia Larang Perempuan Muslim Gunakan Cadar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah di negara bagian berbahasa Prancis, Quebec sekarang memiliki kesempatan untuk menjelaskan cara undang-undang tersebut akan diimplementasikan secara rinci.
Undang-undang yang disahkan pada Oktober lalu berlaku untuk semua guru, siswa, staf rumah sakit, petugas kepolisian, sopir bus dan pengguna jasa kereta api.
Baca: Anggota DPR Mesir Menyebut Cadar Tradisi Yahudi, Bukan Islam
Direktur eksekutif Dewan Nasional untuk Muslim Kanada, Ihsaan Gardee mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut sebagai langkah pertama yang sukses.
Meskipun kebijakan tersebut tidak berfokus pada agama apapun, debat sebelumnya berfokus pada niqab, yaitu penutup seluruh wajah mayoritas Muslim.
Baca: Parlemen Belanda Larang Cadar dan Burkak di Ruang Publik
Menurut Statistik Kanada 2011, Quebec menjadi rumah bagi sekitar 243.000 Muslim dari populasi 8 juta.
Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bavaria Jerman telah memberlakukan pembatasan pemakaian jilbab penuh di tempat umum. Denmark berencana untuk melembagakan larangannya.