Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan, diketahui WNA berinisial JGC berusia 51 tahun itu pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata. Februari 2021, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan dengan JGC sebagai investornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi berarti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Sementara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Selain untuk menghindari ancaman ketertiban umum, di negara terkait, deportasi juga dilakukan agar negara asal WNA yang melakukan kejahatan dapat melanjutkan pelaksanaan hukum yang seharusnya diselenggarakan di negara asal WNA tersebut.
Dikutip dari jogja.imigrasi.go.id, sanksi deportasi dapat diberikan kepada WNA dengan beragam alasan, misalnya overstay lebih dari 60 hari atau diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. Menurut buku Pengantar Hukum Internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja, suatu negara berhak untuk mendeportasikan WNA, tetapi juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional terhadap perlakuan WNA berdasarkan perjanjian internasional
Di Indonesia, selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi.
Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.
Biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 Undang-Undang Keimigrasian ayat 3. Jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin maka biaya akan dibebankan langsung kepada WNA tersebut. Jika tidak mampu, maka biaya akan dibebankan kepada keluarga, apabila keluarganya tidak mampu, maka akan dibebankan kepada perwakilan negaranya.