Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov merespons kasus perampokan aset kripto senilai Rp 3,4 miliar yang dituduh dilakukan sekelompok warga negara Rusia terhadap warga negara Ukraina di Bali. Tolchenov mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian Indonesia kepada Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta mengenai kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pihak berwenang Indonesia, termasuk lembaga penegak hukum setempat, tidak memberi tahu Kedutaan Besar Federasi Rusia tentang situasi ini," kata Tolchenov dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Tolchenov belum bisa memastikan apakah para pelaku merupakan warga negara Rusia atau bukan. Sebab Kedutaan Besar Rusia tidak memiliki informasi tentang kewarganegaraan mereka yang diduga terlibat kasus ini.
Sebelumnya kantor berita Antara mewartakan, Polda Bali memburu komplotan perampok yang diduga dilakukan oleh sejumlah WNA asal Rusia kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, 30 Januari 2025.
Perampokan itu viral di media sosial. Dalam kasus tersebut para pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang, mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
Sandy menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah jalan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku lalu membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp3.496.790.194," tuturnya.
Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Sandy menegaskan Polda Bali serius menangani perkara tersebut dan berharap pelaku secepatnya ditangkap.
Pilihan editor: Tabrakan Pesawat dan Helikopter Black Hawk: Sedikitnya 19 Tewas, Termasuk Atlet AS dan Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini