Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus penelantaran 6 ABK WNI yang berada di Tabaco, Filipina. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan ke-6 ABK WNI tersebut tidak prosedural.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ABK kapal kita ini tidak memiliki manning agency karena mereka signed-on (melamar kerja) dan naik di atas kapal tidak prosedural. Mereka naik di tengah laut di perairan Batam sehingga mereka tidak memiliki manning agency yang bisa kita minta pertanggungjawabannya," kata Judha saat jumpa pers virtual, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurut Judha, dalam kasus ini ada juga tuntutan ganti rugi, gangguan pengiriman kapal, di mana kapten kapal dianggap bertanggung jawab terkait hal ini. Bukan hanya itu, kapal berada di wilayah Tabaco, di mana wilayah ini bukan wilayah yang destinatif untuk pergantian awak kapal.
halo perkenalkan saya anak dari salah satu crew kapal "MV Sky Fortune" yg sedang berada di Tabaco, Filipina. Sy ingin meminta bantuan agar papa saya bersama 5crew Indonesia yg tertahan selama 7 bulan dikapal yg sudah tdk layak dan tdk mendapatkan gaji dapat dipulangkan. pic.twitter.com/SkvUQStPbP
— may (@maimeichil) August 3, 2022
Kasus ini viral di media sosial saat salah satu anak dari ABK WNI itu melalui akun @maimeichil bercerita tentang kasus, yang dialami ayahnya. Pengguna Twitter tersebut meminta bantuan supaya ayah dan rekan-rekannya yang masih tertahan di kapal bernama 'MV Sky Fortune' bisa segera dipulangkan.
Dalam utas yang dibagikannya, @maimeichil menyebut, ayahnya bersama lima awak lainnya sudah terkatung-katung 7 bulan. Mereka dalam kondisi buruk dan belum menerima gaji sejak bekerja Januari 2022.
Akun @maimeichil juga menceritakan telah membuat pengaduan ke KBRI Manila dan ITF (Internasional Transport Workers Federation) untuk mendapatkan haknya. Namun belum ada tindak lanjut.
Judha mengatakan, KBRI Manila sudah melakukan sejumlah tindakan sejak Maret 2022. Di antara langkah yang dilakukan adalah meminta otoritas Filipina merepatriasi ABK WNI tersebut ke Tanah Air, hingga menyediakan bantuan perawatan dan dukungan logistik melalui akses kekonsuleran.
Perkembangan terakhir sampai 2 Agustus 2022, otoritas Filipina telah menyampaikan informasi kepada KBRI Manila bahwa mereka telah mencari lokasi untuk bisa memindahkan kapal. Dengan begitu, proses pergantian kru diharapkan bisa segera dilakukan.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.