Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu Minta Arab Saudi Cabut Larangan Bepergian ke Indonesia

Kementerian Luar Negeri RI menilai larangan bepergian warga Arab Saudi ke Indonesia ini tidak beralasan.

24 Mei 2022 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan bekerja sama dengan Perwakilan RI di Riyadh (KBRI) untuk membicarakan dengan otoritas terkait di Arab Saudi perihal adanya larangan bepergian warga Arab Saudi ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI Bagus Hendraning Kobarsyih mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk menjelaskan maksud dari larangan perjalanan ini.

 

"(Kami ingin) agar cabut larangan ini karena tidak beralasan," kata Bagus saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 Mei 2022.



Arab Saudi sebelumnya mengumumkan telah melarang warganya melancong ke-16 negara, Indonesia salah satunya. Langkah itu diambil menyusul merebaknya kembali Covid-19 dan lonjakan cepat dalam jumlah infeksi harian dalam beberapa minggu terakhir.



Adapun 15 negara lain yang diminta untuk dihindari warga Arab Saudi untuk melancong adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. Dari total 16 negara tersebut, hanya Republik Demokratik Kongo yang menunjukkan peningkatan kasus Covid-19.



Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah saat dihubungi Senin mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan hasil penangananan Covid-19 dalam negeri ke pihak Arab Saudi. Faizasyah menambahkan, kondisi (wabah Covid-19) di tanah air sudah lebih baik dari banyak negara dunia pada umumnya.


Berdasarkan data JHU CSSE Covid-19, per 22 Mei kasus baru positif Covid-19 di Indonesia hanya berjumlah 227 kasus. Sementara kasus mingguan menyentuh angka 259 kasus.


Bagus memahami, alasan pemberlakuan kebijakan larangan Arab Saudi itu hanya diketahui oleh otoritas terkait. Kebijakan juga sudah berlaku sejak tahun lalu, sebelum ada 16 negara yang baru diumumkan.

Kendati begitu, dia menilai ada ketidakseimbangan dari kebijakan tersebut. Sebab WNI diperbolehkan ke Arab Saudi.

 

"Ya kan buktinya kita (WNI) boleh ke sana untuk umrah dan Haji, enggak ada masalah. Jadi kan ini tidak seimbang, kalau warga kita bisa ke sana, tapi warga negara mereka enggak bisa ke sini, dengan alasan pandemi tadi," kata Bagus.


Upaya untuk mencabut larangan itu sendiri, menurut Bagus, memerlukan waktu sebab Arab Saudi mungkin memiliki pertimbangan lain. "Kami tidak tahu. Makanya kami terus berusaha berkali kali meminta itu dicabut," katanya. 

 


DANIEL AHMAD

 

 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus