Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu Sebut 12 WNI Korban Penyekapan di Myanmar Berhasil Selamat

Kemlu menyebut 12 WNI korban penyekapan di Myanmar berhasil diselamatkan.

16 Oktober 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban penyekapan di wilayah konflik Mywaddy, Myanmar. Pembebasan itu dilakukan lewat koordinasi antara Kemlu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan rilis resmi Kemlu, para WNI itu telah menyeberang dari Myanmar ke Thailand pada Selasa ini waktu setempat. "Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," kata Kemlu dalam keterangan pers, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemlu mengungkap bahwa para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.

Kemlu juga menyebut bahwa kedua belas WNI itu kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Berdasarkan kasus itu, Kemlu menerima pengaduan para korban pada Agustus lalu. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon, seperti penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy, hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengevakuasi sebanyak 65 WNI dari kawasan itu. "Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy," ujar Kemlu dalam keterangan yang sama. 

Tak sampai di situ, Kemlu turut mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah itu perlu dilakukan agar terhindar dari resiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO maupun kerja paksa.

Sebelumnya, penderitaan WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar viral di media sosial. Dalam video itu terlihat belasan WNI dalam sebuah kamar. Mereka menceritakan telah menjadi korban perdagangan orang di Myanmar setelah menerima tawaran pekerjaan di Thailand.

Dalam video berdurasi 2 menit 11 detik itu, mereka menceritakan disekap, dipaksa bekerja selama 15 jam sehari hingga mengalami penganiayaan secara fisik seperti dipukul dan disetrum. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan tidak mendapatkan makanan yang layak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus