Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Hentikan Pengejaran Utang Pajak Penghasilan Rp34 Miliar Putri Najib Razak

Pengacara Putri Najib Razak ketika dihubungi mengatakan IRB mengajukan pemberitahuan penghentian banding Senin lalu.

5 Oktober 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk menghadiri sidang putusan dalam kasus korupsi terhadap dirinya, di Kuala Lumpur, Malaysia 1 September 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pendapatan Dalam Negeri Malaysia atau Inland Revenue Board (IRB) telah menarik bandingnya atas gugatan yang diajukan terhadap Nooryana Najwa, putri mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan pajak Malaysia itu menuding putri Najib belum membayar RM10,3 juta atau sekitar Rp 34 miliar pajak penghasilan. Sebelumnya, pihak IRB mengajukan perkara ini di Pengadilan Banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat pendapatan senior IRB Hazlina Hussain mengkonfirmasi keputusan untuk tidak melanjutkan banding. Sementara pengacara Nooryana Najwa, Wee Yeong Kang, ketika dihubungi, mengatakan IRB mengajukan pemberitahuan penghentian banding Senin lalu.

“Klien kami telah menyelesaikan kasus pajaknya setelah agen pajak dan IRB menyelesaikan kasusnya,” kata Wee, seperti dikutip Malay Mail dari Bernama, Rabu, 5 Oktober 2022.

Wee mengatakan banding IRB dijadwalkan untuk dibacakan hari ini.

IRB mengajukan banding mengenai putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 26 Agustus 2020 yang menolak permohonannya untuk mendapatkan ringkasan putusan terhadap Nooryana Najwa. Putusan ini untuk memulihkan RM10,3 juta pajak penghasilan yang belum dibayar.

Pada 24 Juli 2019, pemerintah Malaysia melalui IRB mengajukan surat panggilan ke Pengadilan Tinggi yang menetapkan Noorana Najwa--anak kedua Najib dari pernikahannya dengan Rosmah Mansor-- sebagai tergugat.

Pada 24 Juli 2019, pemerintah Malaysia sebagai penggugat, mengajukan surat panggilan melalui IRB di Pengadilan Tinggi yang menetapkan Nooryana Najwa - yang merupakan , sebagai tergugat.

Menurut pernyataan klaim IRB, Nooryana Najwa gagal menyerahkan Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke IRB berdasarkan Bagian 77 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967 untuk tahun penilaian dari 2011 hingga 2017.

IRB berpendapat putri Najib Razak itu belum membayar jumlah pajak penghasilan, termasuk kenaikan upahnya, sebesar RM 10.335.292,36.

MALAY MAIL | BERNAMA

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus