Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang sedang dipenjara, tengah dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif COVID-19. Hal ini diungkapkan juru bicaranya pada Kamis 2 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Najib, 70 tahun, dalam kondisi stabil dan menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit, kata ajudannya, Muhamad Mukhlis Maghribi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Najib dibawa ke rumah sakit pada Selasa dari penjara setelah mengeluh demam, katanya.
Mantan perdana menteri tersebut menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB – yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009 – dan lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.
Berbagai penerima dana 1MDB menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan Picasso, jet pribadi, kapal superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood The Wolf of Wall Street pada 2013, kata para penyelidik.
Najib selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia pertama kali divonis bersalah pada 2020 dan mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus lalu ketika pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhirnya. Ini menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.
Sejak itu, Najib keluar masuk rumah sakit karena beberapa masalah, termasuk sakit maag dan tekanan darah tinggi.
Najib telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan, ia bisa menjalani hukuman yang lebih singkat. Dia juga menghadapi persidangan lain atas tuduhan korupsi.
Pilihan Editor: Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak
REUTERS