Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Banding Malaysia pada Selasa 12 September 2023 memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Najib Razak dalam dakwaan intervensi laporan audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Majelis hakim di Pengadilan Banding, Putrajaya, menolak permohonan banding jaksa setelah mereka gagal menyerahkan permohonan banding dalam tempo yang telah ditetapkan,” kata pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, pada konferensi pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak menerima permohonan perpanjangan tanggal pengajuan banding dari jaksa.
“Pembebasan tersebut dikuatkan tanpa proses lebih lanjut,” ujar Shafee, seraya menambahkan bahwa jaksa penuntut kemungkinan besar tidak akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat 3 Maret 2023 membebaskan Najib, 70 tahun, tanpa memanggil mereka untuk membela diri.
Mantan PM Malaysia itu menghadapi dakwaan menggunakan jabatan sebagai perdana menteri untuk mengarahkan perubahan laporan akhir audit 1MDB.
Saat ini Najib sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd yang merupakan anak perusahaan 1MDB. Dan yang diselewengkan mencapai 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp183,85 miliar.
Najib juga sedang menghadapi beberapa tuduhan korupsi lain masih berkaitan dengan kasus 1MDB.
Dana 1MDB dibentuk beberapa bulan setelah Najib menjadi perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menuduh lebih dari US$4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui pengacara rekening bank di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
Ini termasuk untuk membiayai film-film Hollywood dan pembelian barang mewah seperti hotel, kapal pesiar mewah, seni dan perhiasan. Lebih dari US$700 juta masuk ke rekening bank pribadi Najib.
Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, didakwa dengan berbagai tuduhan korupsi setelah kisah tersebut menyebabkan kekalahan mengejutkan koalisi penguasa pada pemilu 2018. Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2022 dan denda tertinggi sebesar 970 juta ringgit karena korupsi dalam proyek energi surya dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.
REUTERS | ABC NEWS