Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Media Terbitkan Panduan bagi Tentara Israel yang Berlibur untuk Hindari Penangkapan

Pekan lalu, seorang tentara Israel melarikan diri dari Brasil untuk menghindari penangkapan atas dugaan kejahatan perang.

7 Januari 2025 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rekaman video yang menunjukkan tentara pendudukan Israel mempermalukan tahanan Palestina di Penjara Megiddo. Sosial media

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media Israel, Ynet, telah menerbitkan panduan bagi para tentara tentang cara menghindari penangkapan saat bepergian ke luar negeri di tengah meningkatnya tekanan terhadap negara-negara yang menahan warga Israel yang dicurigai melakukan kejahatan perang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip Middle East Eye, panduan yang berjudul "Inilah cara bertindak jika ditangkap di luar negeri dan apa yang harus diperiksa sebelum penerbangan", menampilkan saran dari Nick Kaufman, seorang pengacara pembela di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa isi panduan itu?

Kaufman memberikan saran-saran berikut:

Setiap warga Israel yang ditahan - baik warga sipil maupun tentara - berhak mendapatkan bantuan konsuler".

Panduan ini menganjurkan para tentara tidak memposting foto dan video dari dinas. Kaufman memperingatkan, “Prajurit yang mengunggah video secara online memberikan bukti potensial kepada organisasi yang bermusuhan untuk mendukung kecurigaan terhadap mereka.” Ia menyarankan para prajurit untuk "menghindari memposting foto atau video dari dinas mereka, terutama konten yang menunjukkan bangunan yang hancur, meskipun ada pembenaran militer".

Panduan ini memperingatkan para tentara dan perwira militer untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pidana internasional sebelum bepergian ke mana pun, dan memperingatkan bahwa "bahkan negara-negara sahabat seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol" dapat melakukan penangkapan.

Panduan ini juga mencatat bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan pertanggungan "untuk penangkapan di luar negeri yang terkait dengan dugaan tindakan kriminal".

'Ini adalah momen bersejarah'

Badan-badan dan kementerian keamanan Israel dikabarkan sedang bersiap-siap untuk membantu para tentara dan prajurit yang menghadapi kemungkinan penangkapan ketika mereka melakukan perjalanan ke luar negeri karena berpartisipasi dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.

Bulan lalu, militer Israel menyarankan puluhan tentara untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri setelah dilaporkan melacak sekitar 30 pengaduan kejahatan perang dan tindakan hukum yang menargetkan personilnya atas peran mereka dalam operasi di Gaza.Sejauh ini, pengaduan telah diajukan terhadap tentara Israel di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.

Pada Minggu, dikabarkan bahwa seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang telah melarikan diri dari Brasil di tengah-tengah penyelidikan atas tindakannya di Gaza.

Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah organisasi advokasi pro-Palestina, mengajukan pengaduan kriminal minggu lalu yang menuduh tentara tersebut, yang berada di Brasil sebagai turis, terlibat dalam penghancuran sistematis yang dilakukan militer Israel terhadap rumah-rumah warga sipil di Gaza.

Pada Sabtu, pengadilan Brasil menginstruksikan polisi untuk menyelidiki tentara tersebut atas kejahatan perang.

Dalam sebuah pernyataan, HRF menuduh Israel mengatur kepergiannya untuk menghalangi keadilan, dan menambahkan bahwa "ada juga indikasi bahwa bukti-bukti telah dihancurkan".

HRF menyerahkan lebih dari 500 halaman bukti ke pengadilan, termasuk rekaman video, data geolokasi, dan foto-foto yang menunjukkan tersangka menanam bahan peledak dan berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan.

"Individu ini secara aktif berkontribusi pada penghancuran rumah dan mata pencaharian, dan pernyataan serta perilakunya sendiri jelas-jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza," ujar Maira Pinheiro, pengacara HRF.

Keluarga-keluarga Palestina yang rumahnya dihancurkan oleh tentara Israel telah bergabung dalam kasus HRF sebagai penggugat.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya sebuah negara peserta Statuta Roma secara independen menegakkan ketentuan-ketentuannya tanpa bergantung pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Ini adalah momen bersejarah," kata ketua HRF, Dyab Abou Jahjah. "Ini menjadi preseden yang kuat bagi negara-negara untuk mengambil tindakan tegas dalam meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan perang."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus