Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Berita Tempo Plus

Peluang Mengadili Putin di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional memerintahkan penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma.

16 April 2023 | 00.00 WIB

Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Pidana Internasional memerintahkan penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

  • Negara anggota Mahkamah seperti Afrika Selatan ragu untuk mematuhi perintah itu.

  • Indonesia belum menjadi anggota ICC karena berbagai alasan.

DUMA, parlemen Rusia, akan mengamendemen undang-undang tentang keamanan yang akan memberikan wewenang kepada presiden untuk melindungi warga negaranya dari lembaga asing atau internasional yang membuat keputusan yang berlawanan dengan hukum Rusia. “Keputusan ini membuat kami melindungi negeri ini dari aksi ilegal, tak bersahabat, dan agresif sebagai bagian dari organisasi internasional,” kata Vyacheslav Volodin, Ketua Duma, seperti dikutip kantor berita TASS, pada Kamis, 13 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Artikel ini terbit di edisi cetak dengan judul "Putin dalam Bayang-bayang Mahkamah". Daniel Ahmad berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iwan Kurniawan

Sarjana Filsafat dari Universitas Gadjah Mada (1998) dan Master Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina (2020. Bergabung di Tempo sejak 2001. Meliput berbagai topik, termasuk politik, sains, seni, gaya hidup, dan isu internasional.

Di ranah sastra dia menjadi kurator sastra di Koran Tempo, co-founder Yayasan Mutimedia Sastra, turut menggagas Festival Sastra Bengkulu, dan kurator sejumlah buku kumpulan puisi. Puisi dan cerita pendeknya tersebar di sejumlah media dan antologi sastra.

Dia menulis buku Semiologi Roland Bhartes (2001), Isu-isu Internasional Dewasa Ini: Dari Perang, Hak Asasi Manusia, hingga Pemanasan Global (2008), dan Empat Menyemai Gambut: Praktik-praktik Revitalisasi Ekonomi di Desa Peduli Gambut (2020).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus