Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PBB menyetujui resolusi Vanuatu mengenai kewajiban negara untuk menjaga iklim.
Hal ini membuka jalan masuknya ekosida ke Mahkamah Pidana Internasional.
Kerusakan lingkungan berat akan setara dengan kejahatan perang dan genosida.
BADAI dahsyat melanda Vanuatu, negara kepulauan kecil di Samudra Pasifik, pada awal Maret lalu. Siklon Kevin kategori 4, dari kategori 5 yang tertinggi, menghantam bangunan, merusak jalan, dan memutus jaringan listrik di seluruh penjuru negeri. Padahal negeri itu baru dilanda siklon Judy tiga hari sebelumnya, yang menyasar Ibu Kota Port Vila dan memaksa sebagian penduduk mengungsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo