SEDIA senjata sebelum diserang, itulah kiat baru Kuwait. Tak sulit ditebak, kiat itu lahir berkat pengalaman peristiwa pendudukan oleh Irak tahun 1990, yang meledakkan Perang Teluk II, Januari 1991. Dan kemudian, oleh ulah Irak belakangan ini, yang bandel dan meledek Resolusi Dewan Keamanan PBB, misalnya dengan mengirimkan sejumlah orang Irak menjarah gudang senjata Kuwait. Kiat baru itu adalah sebuah undang-undang baru yang disahkan parlemen, Selasa pekan lalu, yang memberi hak tiap warga Kuwait untuk memiliki pistol dan senjata otomatis ringan lainnya. ''Bangsa yang tak bersenjata ini selalu menjadi korban agresi. Karena itu, berilah rakyat Kuwait hak untuk mati secara terhormat,'' ujar Ahmed al-Khatib, salah seorang dari 27 anggota parlemen yang mendukung keputusan tersebut. Lima belas suara yang menentang mengkhawatirkan pemilikan senjata bisa mengganggu kestabilan keamanan di dalam negeri. Juga ada kekhawatiran, meskipun undang-undang hanya menjamin pemilikan senjata bagi warga Kuwait, terbuka kemungkinan para imigran pun akan berusaha memilikinya. Dari 100.000 imigran, sebagian besar adalah orang Palestina, yang sebenarnya tak disukai keberadaannya karena dituduh berkolaborasi dengan Irak. Tapi pemerintah dan rakyat Kuwait memerlukan mereka untuk pekerjaan-pekerjaan yang dihindari oleh orang Kuwait, misalnya pekerjaan kasar. Kekhawatiran itu dijawab dengan dicantumkannya dalam salah satu pasal UU baru itu ancaman penjara lima tahun bagi pemilik senjata tidak sah. Kuwait memang berhak merasa tak aman, karena cuma memiliki sekitar 8.200 tentara, sementara tetangganya, Irak misalnya, punya lebih dari sejuta tentara. Sedangkan rencana pembentukan 100 ribu tentara gabungan negara-negara Teluk -- Kuwait salah satu dari enam negara anggotanya -- tak juga terwujud. DP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini