Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mengenal ICJ, Lembaga Independen yang Perintahkan Israel Setop Gempur Rafah

Sebagai lembaga utama dalam sistem hukum internasional, ICJ memiliki peran yang signifikan dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan antarnegara.

27 Mei 2024 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. [www.icj-cij.org]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional atau disingkat ICJ telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan, pada Jumat pekan lalu, 24 Mei 2024. Ketua ICJ, Hakim Nawaz Salam, menyatakan bahwa kondisi saat ini di wilayah tersebut menimbulkan risiko kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak masyarakat di Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk membuka perlintasan perbatasan Rafah dengan Mesir guna memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar. Israel juga harus memastikan akses ke Gaza bagi penyelidik dan misi pencarian fakta, serta melaporkan kemajuan dalam penerapan langkah-langkah ini kepada pengadilan dalam waktu satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jadi, apa sebenarnya Mahkamah Internasional atau ICJ? Apa saja tugas dan wewenangnya? Berikut ini adalah gambaran profil ICJ, sebuah organisasi yang berpusat di Den Haag, Belanda.

Profil ICJ

Mahkamah Internasional, atau International Court of Justice (ICJ), adalah lembaga peradilan utama dunia yang berperan penting dalam menyelesaikan sengketa antarnegara. ICJ, sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai beroperasi pada bulan April 1946. Lembaga ini berkedudukan di Peace Palace, Den Haag, Belanda.

ICJ adalah salah satu dari enam organ utama PBB dan merupakan satu-satunya yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Bab IV, pasal 92-96 Piagam PBB dan memiliki kedudukan khusus dibandingkan dengan lima organ utama PBB lainnya.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dengan satu orang merangkap sebagai ketua dan satu lagi sebagai wakil ketua, yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Mereka dibantu oleh Register, organ administratifnya. Bahasa resmi yang digunakan adalah Inggris dan Prancis.

Peran utama ICJ adalah menyelesaikan sengketa internasional sesuai dengan hukum internasional. Penyelesaian kasus dilakukan secara damai, dan penggunaan kekerasan dilarang, sehingga negara-negara yang bersengketa tidak perlu menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan mereka.

Tugas dan Wewenang ICJ

Tugas Mahkamah Internasional diatur dalam Statuta Mahkamah atau ICJ Statute serta Bab XIV Piagam PBB. Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Internasional atau ICJ:

- Menyelesaikan perselisihan atau sengketa antarnegara, dengan syarat para pihak setuju untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional (ICJ).

- Memberikan nasihat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan organ-organ khusus PBB lainnya mengenai masalah-masalah hukum.

- Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Proses Peradilan di ICJ

Proses peradilan di ICJ mirip dengan pengadilan nasional, meskipun terdapat beberapa perbedaan. Negara-negara yang berselisih dapat mengajukan permohonan ke ICJ, di mana prosesnya melibatkan penyajian argumen, presentasi bukti, dan pengambilan keputusan oleh para hakim. Keputusan ICJ bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Jika terjadi ketidakpatuhan, pihak yang kalah dapat dikenai sanksi oleh PBB atau masyarakat internasional.

Beberapa Kasus yang Pernah Ditangani ICJ

ICJ telah menangani berbagai kasus terkenal sepanjang sejarahnya, seperti Kasus Nicaragua vs. Amerika Serikat (1986) dan Kasus Bosnia dan Herzegovina vs. Serbia dan Montenegro (2007), di mana ICJ memutuskan mengenai tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hukum internasional. Selain itu, Mahkamah Internasional juga menangani sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan, serta sengketa antara Singapura dan Malaysia mengenai kepemilikan pulau Batu Puteh.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | SITA PLANASARI
Pilihan editor: 5 Fakta Terkait Perintah ICJ ke Israel Setop Serangan ke Rafah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus