Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehakiman dan Pelayanan Pemasyarakatan Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan kekerasan di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Hal tersebut dia sampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pernyataan pembuka sidang hari pertama kasus tuduhan genosida yang melibatkan Israel pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” kata Lamola dalam sidang yang disiarkan langsung di situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada tanggal 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak tanggal 7 Oktober 2023.”
Pada 7 Oktober, Hamas menyerbu Israel, menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera ratusan lainnya. Israel telah melancarkan operasi militer besar-besaran di Gaza sejak itu, membunuh lebih dari 23 ribu orang dan melukai hampir 60 ribu lainnya. Hampir dua juta populasi Gaza terpaksa mengungsi, menurut data dari badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.
“Afrika Selatan dengan tegas mengutuk penargetan warga sipil oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya serta penyanderaan pada 7 Oktober 2023,” kata Lamola.
Meski begitu, kata menteri tersebut, serangan itu tidak memberi pembenaran bagi Israel untuk melanggar Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut, yang diratifikasi oleh Afrika Selatan dan Israel, menjadi dasar hukum permohonan kasus ini.
“Tanggapan Israel terhadap serangan 7 Oktober 2023 telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap Konvensi,” ujar Lamola.
Kuasa hukum Afrika Selatan dalam argumennya kemarin menuduh Israel melakukan genosida, lantas melanggar Konvensi Genosida tepatnya Pasal II (a) (b) (c) (d).
Sebelumnya, Lamola membuka pernyataan Afrika Selatan dengan mengutip bapak pendiri Afrika Selatan, Nelson Mandela, dalam pidatonya untuk Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina di Pretoria pada 1997 silam.
“Dengan mengulurkan tangan kami sejauh bermil-mil kepada rakyat Palestina, kami melakukannya dengan kesadaran penuh bahwa kami adalah bagian dari kemanusiaan yang Bersatu,” kata Lamola, mengulangi kata-kata Mandela di hadapan ICJ.
Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.
Negara tersebut menyatakan “tindakan dan kelalaian Israel . . . bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan. . . untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas”.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ untuk menyarankan penerapan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
NABIILA AZZAHRA A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini