Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ISRAEL
Serangan Roket Hancurkan Gaza
Israel terus melancarkan serangan udara ke wilayah Gaza dengan sasaran kelompok Hamas. Angkatan udara Israel mengaku telah melakukan serangan udara ke 300 sasaran di Jalur Gaza sebagai balasan atas serangan roket yang dilancarkan dari Gaza ke wilayah mereka.
"Kami mengarahkan serangan ke 322 sasaran di Gaza semalam, dari total 750 sasaran yang dilancarkan oleh militer ke arah Hamas sejak Selasa pekan lalu," kata juru bicara militer Israel, Letnan Kolonel Peter Lerner, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis pekan lalu.
Lerner mengatakan sasaran yang dituju Israel termasuk tempat persembunyian peluncuran roket milik Hamas, Brigade Ezzedine al-Qassam, dan terowongan yang biasa digunakan kelompok Hamas, juga pos-pos komando Hamas.
Dia memperingatkan bahwa Israel terus mempertimbangkan untuk menggelar serangan darat terhadap kelompok Hamas di Gaza. "Lebih dari 20 ribu tentara cadangan telah direkrut, tapi serangan darat akan menjadi pilihan terakhir jika memang kami menilai itu perlu dilakukan," katanya.
Militer Israel menuding milisi Hamas di Gaza menembakkan sekitar 300 roket sejak Israel mulai melancarkan Operation Protective Edge untuk membalas serangan roket itu. Serangan udara yang dilancarkan Israel sejak Selasa pekan lalu sedikitnya telah menewaskan 70 orang, termasuk 11 korban perempuan dan 18 anak-anak.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan kerisauannya. "Saya khawatir terhadap besarnya gelombang baru kekerasan yang melanda Gaza, kawasan selatan Israel, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Ini merupakan salah satu ujian yang paling kritis bagi wilayah itu dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
INGGRIS
Penjara bagi Pelaku Skandal Penyadapan
Mantan editor tabloid Inggris News of the World, Andy Coulson, dijatuhi hukuman penjara 18 bulan atas perannya dalam skandal penyadapan telepon besar-besaran. Coulson, yang juga mantan Kepala Bidang Media Kantor Perdana Menteri Inggris David Cameron, dinyatakan bersalah karena terlibat konspirasi menyadap telepon seluler pejabat penting.
Coulson dianggap telah berkonspirasi dalam melakukan penyadapan telepon seluler untuk keperluan pemberitaan. Target penyadapan itu mencapai 4.000 orang, termasuk sejumlah politikus dan anggota keluarga Kerajaan Inggris.
"Coulson mengetahui soal penyadapan itu dan bahkan dia ikut mendorongnya, padahal seharusnya dia menghentikannya," kata hakim John Saunders di Pengadilan Old Bailey, London, seperti dilansir The Independent, Jumat dua pekan lalu.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada tiga wartawan senior News of the World lainnya, yaitu Greg Miskiw dan Neville Thurlbeck, masing-masing divonis enam bulan penjara. Sedangkan James Weatherup divonis hukuman percobaan penjara empat bulan.
Ketika penyadapan terjadi, Coulson masih menjabat editor tabloid News of the World-kini tidak terbit lagi-untuk periode 2003-2007. Setelah bekerja di tabloid milik konglomerat media Rupert Murdoch itu, Coulson menjadi juru bicara David Cameron hingga 2011.
Kepolisian Inggris mengatakan mungkin ada lebih dari 1.000 korban penyadapan, termasuk Pangeran Harry dan Pangeran William beserta istrinya, Kate Middleton. Sasaran penyadapan juga mencakup selebritas, tokoh olahraga, bahkan wartawan media pesaing.
Terungkapnya skandal penyadapan yang dilakukan News of the World membuat tabloid yang terbit pertama kali pada 1843 itu mencetak edisi terakhirnya bertajuk "Thank You and Goodbye" pada 10 Juli 2011.
ARAB SAUDI
Aktivis Hak Asasi Dipenjara 15 Tahun
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang aktivis hak asasi manusia terkemuka, Waleed Abulkhair. Informasi ini disampaikan langsung oleh kerabat Abulkhair lewat cuitannya di Twitter.
Waleed Abulkhair, yang didakwa karena dianggap menghina otoritas Arab Saudi, juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 15 tahun dan dihukum membayar denda 200 ribu riyal (sekitar Rp 620 juta).
Melalui sambungan telepon, Istri Abulkhair, Samar Badawi, menekankan bahwa suaminya menentang putusan pengadilan itu dan menolak mengakuinya. "Waleed tidak mengakui keabsahan pengadilan dan menolak menerima putusan itu. Dia juga tidak berniat mengajukan permohonan banding," kata Badawi, seperti dilansir Al Jazeera, Ahad dua pekan lalu.
Abulkhair dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk melecehkan pemerintah, menghasut, dan melecehkan otoritas pengadilan. Abulkhair ditahan sejak 16 April lalu. Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, dia juga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena menandatangani petisi melawan pemenjaraan sekelompok aktivis yang menuntut reformasi politik pada Juni 2012.
Kelompok hak asasi Amnesty International menyerukan pembebasan segera Abulkhair. Menurut Amnesty, Abulkhair dihukum karena berusaha melindungi dan membela hak asasi manusia. "Dia adalah tahanan hati nurani dan harus dibebaskan segera tanpa syarat," kata Said Boumedouha dari Amnesty International.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo