Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Motif WNI Merampok Wanita di Jepang: Butuh Uang

WNI di Jepang merampok dan memukul wanita di Jepang. Tersangka mengambil uang korban sebesar 600 Yen atau sekitar Rp 62.000.

18 Juli 2024 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia atau WNI berinisial RH ditangkap Kepolisian Fukuoka, Jepang. Ia diduga menyerang dan merampok seorang perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Media Jepang memberitakan bahwa Kepolisian Fukuoka menerima laporan dari korban dan menemukan laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, yakni RH, 28 tahun. Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Tersangka juga juga sudah mengakui perbuatannya. Motif RH melakukan tindak kriminal ini karena butuh uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RH telah ditahan pada 15 Juli 2024. Dia memukul leher korban dari arah belakang dan meninju wajah korban saat sedang lewat, lalu melukainya dan mencuri barang-barang berharga korban seperti dompet. Uang yang diambil dari korban disebut hanya 600 yen Jepang atau setara Rp 62.000. 

Tempat kejadian yakni di area perumahan atau sekitar 8 menit dari stasiun kereta bawah tanah Kamo, Jepang. Korban dilaporkan dipukul beberapa kali pada area wajahnya dan diinjak perutnya. Korban mengalami luka di area mulut dan hidungnya patah. 

Penangkapan RH oleh polisi Jepang, dikonfimasi oleh Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu, 17 Juli 2024. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan. 

Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo. Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika WNA yang bersangkutan memberikan consent (izin). 

Judha Nugraha mengatakan RH tidak memberi alasan mengapa tak mau mendapat pendampingan dari KBRI Tokyo.  "Keputusan yang bersangkutan kami hormati," kata Judha. 

Secara paralel, KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. 

Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang mendalami kasus ini. KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan.

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus