Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Pakistan pada Selasa, 2 Oktober 2023 mengumumkan kalau siapapun yang tinggal di Pakistan secara ilegal atau tanpa dokumen resmi, maka dia punya waktu sampai akhir Oktober 2023 untuk angkat kaki dari Pakistan atau bakal di deportasi paksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memberi mereka batas waktu sampai 1 November 2023. Jika mereka tidak pergi dari Pakistan, maka semua apparat penegak hukum di berbagai provinsi di Pakitan akan dikerahkan untuk mendeportasi mereka,’ kata Menteri Dalam Negeri Pakistan Sarfraz Bugti.
Bugti mengungkap ada 1.73 juta warga negara Afghanistan yang saat ini tinggal di Pakistan tanpa izin tinggal resmi. Pihaknya waswas kalau warga Afghanistan tersebut berisiko pada keamanan Pakistan menyusul serangkaian pengeboman yang diyakini dilakukan kelompok radikal Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP)
“Tidak ada opini kedua, kami diserang dari Afghanistan dan oleh warga negara Afghanistan yang terlibat dalam serangan pada kami. Kami punya buktinya,” kata Bugti.
Sejumlah otoritas di Islamabad menyatakan ada warga negara Afghanistan yang terlibat dalam 14 dari total 24 kasus bom bunuh diri di Paktistan pada tahun ini. Setidaknya ada 57 orang tewas dalam dua serangan berbeda di dua masjid di Pakistan dalam tempo sepekan. Salah satu pengeboman teridentifikasi sebagai warga negara Afghanistan. TTP tak bertanggung jawab atas serangan bom tersebut
Kantor Kedutaan Besar Afghanistan di Islamabda mengkonfirmasi, setidaknya seribu warga negara Afghanistan sudah ditahan oleh otoritas Pakistan dalam waktu dua pekan. Diperkirakan ada 4.4 juta pengungsi Afghanistan yang tinggal di Pakistan, di mana dari jumlah tersebut sekitar 600 ribu datang ke Pakistan sejak Agustus 2021 atau saat pemerintahan Afghanistan yang didukung Amerika Serikat menyerah ke Taliban.
Bugti menekankan per 1 November 2023, Pakistan akan meminta diperlihatkan paspor yang sah dan visa pada setiap warga negara Afghanistan yang ingin masuk ke negara itu. Sebelumnya, warga negara Afghanistan diperbolehkan masuk Pakistan cukup dengan kartu identitas.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Pusat Penampungan Pengungsi Ukraina Terbesar di Polandia Ditutup
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.