Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Partai Sekutu Imran Khan Tak Penuhi Syarat Masuk Parlemen Pakistan

Kandidat independen dari Dewan Sunni Ittehad (SIC) yang didukung partai Imran Khan, yakni Pakistan Tehreek-e-Insaf tak memenuhi syarat masuk parlemen.

5 Maret 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pakistan memutuskan Dewan Sunni Ittehad (SIC) tidak memenuhi syarat untuk menduduki kursi cadangan di parlemen. Partai tersebut berisi kandidat independen yang memenangkan pemilu dengan dukungan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang diketuai mantan perdana menteri Imran Khan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Keputusan tersebut merupakan satu lagi kemunduran bagi Khan, yang masih berada di penjara menyusul serangkaian hukuman pidana, meskipun kandidatnya memenangkan kursi terbanyak secara keseluruhan dalam pemilu 8 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir saluran Dunya News yang berbasis di Lahore, majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin Ketua Komisioner Pemilihan (CEC) Sikandar Sultan Raja, mengumumkan keputusan dengan mayoritas suara 4-1 itu pada Senin, 4 Maret 2024. 

 
Dalam keputusannya, ECP menyatakan SIC tidak berhak atas kursi cadangan parlemen karena dianggap cacat hukum yang tidak dapat disembuhkan dan pelanggaran terhadap ketentuan wajib mengharuskan penyerahan daftar partai untuk kursi cadangan. Sebelumnya, SIC telah mengajukan empat permohonan kepada ECP untuk mencari kursi yang disediakan bagi kelompok minoritas dan perempuan di Majelis Nasional dan majelis provinsi Punjab, Sindh dan Khyber Pakhtunkhwa.


 
“Kursi di Majelis Nasional tidak boleh kosong dan akan diberikan melalui proses perwakilan proporsional berdasarkan kursi yang diperoleh partai politik,” bunyi perintah tersebut.


 
Menanggapi putusan tersebut, PTI menyatakan KPU Pakistan ECP lagi-lagi tidak menghormati mandat publik dan rakyat Pakistan.
 


“Memberikan kursi cadangan kepada partai lain merupakan langkah lain yang dilakukan Sikandar Sultan Raja untuk menghancurkan demokrasi dan proses pemilu di Pakistan,” ujar PTI dalam cuitan di media sosial X, Senin.
 


Senator PTI Ali Zafar menyebut putusan tersebut sebagai noda terhadap demokrasi dan pelanggaran konstitusi. Berbicara di Senat, Zafar menuntut pengunduran diri Sikandar Sultan Raja dari jabatan ketua komisioner KPU Pakistan dan menyerukan agar dia diadili berdasarkan Pasal 6 konstitusi.

 
Dia menekankan pentingnya kuota kursi yang dicadangkan untuk partai politik, sebab anggota parlemen di Majelis Nasional memilih presiden, perdana menteri, ketua dan wakil ketua. Ia menyatakan partainya akan menggugat keputusan ECP di pengadilan dan kembali menegaskan tuntutannya agar seluruh staf ECP mengundurkan diri. Zafar juga menyerukan penundaan pemilihan presiden dan Senat sampai keputusan pengadilan mengenai kursi cadangan parlemen tercapai.


 
DUNYA NEWS | REUTERS

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus