Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Israel diduga menggunakan bom fosfor putih untuk serang Gaza dan Lebanon Selatan. Bom fosfor putih memiliki dampak yang berbahaya bagi manusia. Namun, Israel membantah jika mereka menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memiliki bom yang mengandung fosfor putih, yang ditujukan sebagai kamuflase, bukan untuk tujuan menyerang atau memulai pertempuran," kata Radio Angkatan Darat Israel pada Selasa, 12 Desember 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Israel tersebut muncul setelah Gedung Putih menyatakan keprihatinannya atas laporan yang menyatakan Israel menggunakan bom fosfor putih pasokan AS dalam serangan di Lebanon selatan.
"Seperti banyak tentara Barat, tentara Israel juga memiliki cangkang asap yang mengandung fosfor putih, yang adalah legal menurut hukum internasional," kata Radio Angkatan Darat Israel. "secara hukum tak didefinisikan sebagai senjata pembakar".
Di lain sisi, The Washington Post melaporkan serangan Israel pada 16 Oktober silam di Dheira, dekat perbatasan Lebanon-Israel, di mana Israel disebut-sebut menggunakan amunisi fosfor putih yang dipasok AS sehingga setidaknya sembilan warga sipil terluka.
Fosfor putih merupakan zat yang mudah terbakar setelah bersentuhan dengan oksigen dan dapat mencapai suhu yang sangat tinggi. Jika terkena kulit, dapat menyebabkan luka bakar parah, kerusakan organ dalam yang mengancam jiwa, dan kerusakan pernafasan.
Meskipun terdapat penggunaan fosfor putih yang sah di medan perang, seperti membuat tabir asap di wilayah yang luas, penggunaannya mungkin melanggar hukum internasional jika dilakukan di wilayah sipil.
Selain itu, fosfor putih dapat memicu kebakaran di permukaan tanah yang cepat merambat. Zat kimia ini sangat sulit untuk dipadamkan setelah terbakar karena menempel pada banyak permukaan, termasuk kulit dan pakaian.
Dilansir dari laman World Health Organization (WHO), fosfor putih berbahaya melalui semua jalur paparan. Ini dapat diserap dalam jumlah beracun setelah konsumsi atau paparan kulit. Asap dari pembakaran fosfor berbahaya bagi mata dan saluran pernafasan karena oksida fosfor larut dalam uap air membentuk asam fosfat.
Efek sistemik mungkin tertunda hingga 24 jam setelah paparan. Dalam kasus paparan yang parah, efek sistemik yang tertunda dapat mencakup efek kardiovaskular dan kolaps, serta kerusakan ginjal dan hati serta penurunan kesadaran dan koma. Kematian dapat terjadi karena syok, gagal hati atau ginjal, kerusakan sistem saraf pusat, atau miokardium.
Bahkan, bom fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar serius yang menjangkau jauh hingga ke tulang dan jaringan syaraf dan dapat kembali terbakar bahkan setelah perawatan. Hal tersebut membuat bom fosfor putih sangat berbahaya bagi manusia.
Penggunaan bom fosfor putih untuk berperang dilarang PBB
Efek membahayakan bom fosfor putih akhirnya membuatnya dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peraturan tersebut tercantum dalam resolusi PBB Tahun 1972. PBB mengkategorikan bom fosfor putih sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Peraturan tersebut kemudian disepakati oleh anggota PBB pada 1980 untuk melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil. Pelarangan tersebut tercantum dalam Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Menurut pandangan International Committee of the Red Cross, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak yang terlibat dalam konflik untuk membedakan antara target militer, penduduk sipil, dan barang-barang sipil. Selain itu, pihak yang terlibat dalam konflik harus menghindari ancaman terhadap warga sipil dan objek sipil yang dapat timbul akibat operasi militer.
Penggunaan bom fosfor putih terhadap sasaran militer apa pun di dalam wilayah penduduk sipil dilarang. Namun, pengecualian akan diberlakukan jika sasaran militer jelas benar-benar terpisah dari penduduk sipil.
Selain itu, aturan dasar hukum humaniter internasional juga mengatur apabila amunisi yang mengandung fosfor putih digunakan, hanya untuk menandai target militer atau untuk menyebarkan asap. Bom fosfor putih hanya dilegalkan untuk menciptakan asap sebagai sinyal.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | SITA PLANASARI | DEWI RINA CAHYANI | ANANDA RIDHO SULISTYA