Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

PBB: Serangan Israel terhadap Penampungan Air Minum Gaza Langgar Hukum Humaniter

Pernyataan kantor PBB tersebut mengacu pada pengeboman Israel terhadap reservoir air minum untuk warga Palestina di Rafah, Jalur Gaza

30 Juli 2024 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina berjalan melewati kios-kios yang didirikan di samping bangunan yang hancur di sepanjang jalan, pada hari pertama Ramadhan, di kamp pengungsi Al Nusairat, Jalur Gaza, 11 Maret 2024. Sebagian besar umat Islam di seluruh dunia diperkirakan akan mulai menjalankan puasa Ramadhan dan ritual yang terkait dengannya. pada 11 Maret. Bulan suci Ramadhan bagi umat Islam adalah bulan kesembilan dalam kalender Islam dan diyakini bahwa turunnya ayat pertama dalam Al-Qur'an terjadi pada 10 malam terakhirnya. Hal ini dirayakan setiap tahun dengan berdoa di malam hari dan tidak makan, minum, dan melakukan hubungan seksual antara matahari terbit dan terbenam. Ini juga merupakan waktu untuk bersosialisasi, terutama di malam hari setelah berbuka puasa dan peralihan seluruh aktivitas ke sore hari di sebagian besar negara. EPA-EFE/MOHAMMED SABRE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, adalah sangat dilarang untuk menyerang objek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk penampungan air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan kantor PBB tersebut mengacu pada pengeboman Israel terhadap reservoir air minum untuk warga Palestina di Rafah, Jalur Gaza selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang dilarang keras berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menyerang objek sipil,” kata Juru Bicara Kantor HAM PBB, Jeremy Laurence kepada Anadolu, Senin.

Laurence mengkritik kurangnya kemampuan Israel untuk memastikan akuntabilitas berdasarkan hukum humaniter internasional (IHL) dan hukum hak asasi manusia internasional (IHRL), serta mengemukakan tentang perlunya tindakan internasional diperlukan untuk memastikan agar akuntabilitas itu dijalankan.

"Kantor Hak Asasi Manusia PBB tidak menerima informasi apa pun tentang investigasi apa pun oleh Israel terhadap insiden khusus penghancuran cadangan air tersebut," ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa dengan adanya kegagalan Israel yang terdokumentasi dengan baik dalam memastikan akuntabilitas atas pelanggaran serius HHI dan IHRL, maka penyelesaian di tingkat internasional sangat penting untuk mengatasi kesenjangan akuntabilitas yang sudah berlangsung lama.

Kalangan aktivis baru-baru ini menyebarkan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang tentara Israel menanam alat peledak di waduk utama Tal al-Sultan yang kemudian diledakkan.

Tentara Israel pada Senin mengakui tentaranya bertanggung jawab atas pengeboman waduk air di Tal al-Sultan. Salah seorang tentara mengunggah video ledakan di media sosial dengan judul "Penghancuran waduk Tel Sultan untuk menghormati Shabbat, menurut harian Israel Haaretz. Penyelidikan atas insiden tersebut juga telah dimulai.

Adapun lembaga-lembaga lokal dan kota-kota di Gaza telah berulang kali menuduh militer Israel sengaja menghancurkan jaringan air, sumur, dan pabrik desalinasi yang memperburuk krisis air minum.

Selain itu, pembatasan bahan bakar yang diberlakukan oleh Israel telah semakin menghambat pengoperasian fasilitas desalinasi yang tersisa di wilayah tersebut.

Institusi dan kota-kota di Gaza telah berulang kali menuduh militer Israel dengan sengaja menghancurkan jaringan air, sumur, dan pabrik desalinasi, sehingga memperburuk krisis air minum.

Pembatasan bahan bakar yang diberlakukan oleh Israel semakin menghambat pengoperasian fasilitas desalinasi yang tersisa di wilayah tersebut.

Israel telah membunuh lebih dari 39.300 warga Palestina di Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Tindakan tersebut telah memicu bencana kemanusiaan dan persidangan yang sedang berlangsung atas dugaan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus