Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan dosen senior di Universitas Nasional Singapura atau NUS pada Kamis, 17 Oktober 2019, divonis penjara 14 minggu. Mantan dosen yang diketahui bernama Long Yun dijatuhi hukuman setelah melakukan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi S1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari asiaone.com, Jumat, 18 Agustus 2019, Long mengajar di jurusan kimia dan teknik biomolecular di NUS. Dia meraba bagian tubuh tertentu seorang mahasiswi, 20 tahun, sekitar empat menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindak pelecehan seksual ini terjadi di dalam bus menuju ke kampus pada 14 Januari 2019. Ketika itu bus dalam keadaan penuh dan korban dalam posisi berdiri memegang tiang di dalam bus.
Dalam persidangan terungkap, Long yang sudah menikah dan memiliki anak berumur 8 tahun, dengan sengaja melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual. Korban yang terkejut dan bingung dengan kejadian yang baru dialaminya, menceritakan pada seorang temannya.
Korban lalu mencari bantuan pada seorang aparat keamanan kampus hingga akhirnya mengajukan kasus ini ke polisi. Di dalam persidangan, korban terlihat sangat emosional ketika mengingat kasus pelecehan seksual yang dialaminya ini.
T.M. Sinnadurai, pengacara Long, awalnya meminta keringanan hukuman bagi kliennya dengan penjara sekitar 8 minggu. Dia beralasan, kejadian itu terjai karena kliennya terdorong-dorong saat berada dalam bus. Bukan hanya itu, Long juga sudah mengaku bersalah sejak awal.
Long yang memiliki gelar PhD bidang teknik kimia dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat, bergabung dengan NUS Singapura pada 2016 sebagai dosen. Dia diketahui pernah masuk daftar Honours List di fakultas teknik NUS. Juru bicara NUS mengatakan Long sudah dipecat dari kampus per Februari 2019 setelah dilakukan sebuah investigasi internal.