ISA alias Akta Keamanan Dalam Negeri pada dasarnya adalah warisan pemerintah kolonial Inggris. Semula, akta ini dimaksudkan sebagai tameng untuk menghadapi agitasi dan gerakan kaum komunis di Tanah Semenanjung. Apalagi, Sidang Pleno IV Partai Komunis Malaya, 1948, telah menggariskan cara untuk mencapai kemerdekaan, yatu melalui "perluangan revolusioner rakyat". Pada 16 Juni 1948, terjadilah peristiwa mengerikan: tiga bule administator perkebunan dibantai kaum komunis di Sungei Siput, Perak. Karena itulah, diambil keputusan untuk memberlakukan Keadaan Darurat di Perak dan Johor. Seminggu kemudian, meliputi seluruh Malaysia dan Singapura. Dalam masa Keadaan Darurat, penguasa dapat menangkap siapa pun yang mereka curigai, tanpa keharusan menghadapkannya ke pengadilan. Untuk itu, disiapkanlah dua ketentuan pelaksana: Akta Keamanan Umum dan Ordonansi Keamanan Umum. Kendati tidak banyak disebut-sebut, institusi Special Branch (semacam dinas pengamanan dan intel) sangat berperan untuk "mengamankan" Keadaan Darurat. Dinas inilah yang mencatat dan mengamati seluruh kegiatan para aktivis politik, baik kaum kolaborator maupun oposan. Pada awal berdirinya, Partai Aksi Rakyat PAP), tiga aktivis partai tadi, Lee Kuan Yew, Samad Ismail, dan Devan Nair, masuk dalam daftar Special Branch. Dua ang disebut terakhir malah pernah "dibuang" ke Pulau St. John. Tahun 1956, semua tokoh politik komunis di Singapura dijebloskan ke kamp Pulau St. John. Setahun kemudian muncul kembali agitasi lain dari kelompok yang sama. Keinginan mereka kali ini adalah menentang diberlakukannya ketentuan keamanan dalam negeri, yang pelaksananya adalah Dewan Keamanan Dalam Negeri dan beranggotakan tiga wakil Inggris, tiga wakil Singapura, dan seorang wakil Malayasia. Sementara itu, dalam sebuah manifestonya, PAP menghendaki dihapusnya Ketentuan Darurat. Alasannya, "Menghalangi kegiatan serikat buruh dan kekuatan antikolonial." Sebaliknya, mereka mendukung Dewan Keamanan Dalam Negeri. Pemikiran untuk menghapuskan bebe rapa ketentuan Keadaan Darurat juga ada di benak David Marshall, ketua menteri waktu itu. Tapi, berhubung kuatnya desakan yang menghendaki kehadiran lembaga itu, Marshall akhirnya mengundurkan diri. Seiring dengan melemahnya kegiatan fisil kelompok komunis, ketentuan Keadaan Darurat dicabut, 1960. Tetapi kewenangan lembaga eksekutif untuk menangkap mereka yang dicurigai - tanpa proses pengadilan ternyata masih tetap berlaku hingga kini. J.R.L.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini